Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Sebut Masa Jabatan Presiden 5 Tahun Tak Efektif jika Setelahnya Langsung Menjabat lagi

Kompas.com - 08/10/2019, 14:18 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyebut, masa jabatan presiden selama lima tahun menjadi tidak efektif jika presiden bisa menjabat dua periode berturut-turut.

Menurut Refly, dari lima tahun masa jabatan presiden, hanya tiga tahun yang efektif.

"Kita tahu bahwa urusan kepresidenan ini yang efektif cuma tiga tahun saja," kata Refly kepada Kompas.com, Selasa (8/10/2019).

Baca juga: Jika Masa Jabatan Presiden Diatur Kembali, Ini Dua Opsinya Menurut Pakar

Enam bulan pertama digunakan presiden untuk untuk penyesuaian atau adjustment. Setelahnya, 2,5 hingga 3 tahun dipakai bekerja.

Sisanya, hampir dua tahun digunakan untuk mempersiapkan pencalonan diri di pemilu.

"Apalagi kita tahu bahwa tahapan pemilu kita panjang. Sehingga satu setengah tahun terakhir itu sudah tidak efektif lagi," ujar Refly.

Baca juga: Nasdem: Masa Jabatan Presiden Perlu Didiskusikan...

Refly mengatakan, yang tidak efektif bukan hanya masa jabatan presiden, tetapi juga pembantu presiden seperti menteri.

Sebutlah ada menteri yang ingin mencalonkan diri di pemilu legislatif. Maka, konsentrasinya dipastikan bakal terbagi untuk mempersiapkan diri di pileg.

Oleh karenanya, menurut Refly, ada baiknya masa jabatan presiden berikut menterinya dikaji kembali. Ia mengusulkan dua opsi untuk dipertimbangkan.

Baca juga: Wacana Amendemen UUD 1945 dan Alasan yang Dianggap Tak Masuk Akal

Opsi pertama, masa jabatan presiden diubah dari tahun menjadi tujuh tahun, minimal enam tahun dan maksimal delapan tahun. Namun, dengan masa jabatan selama ini, presiden hanya boleh menjabat satu kali.

Alternatif kedua, presiden boleh menjabat lebih dari satu periode, tetapi jabatan itu tidak untuk dua kali berturut-turut.

Harus ada jeda minimal satu periode, untuk kemudian seseorang yang bisa menjabat sebagai presiden bisa kembali mencalonkan diri lagi menjadi kepala negara.

Baca juga: Wacana Amendemen UUD 1945 Akan Jadi Kemunduran Demokrasi jika...

Malahan, menurut Refly, jika masa jabatan presiden bisa diatur untuk tidak berturut-turut, presiden bisa menjabat lebih dari dua kali.

"Jadi kalau saya pilihannya tadi, satu periode dengan masa jabatan enam tahun atau boleh lebih dari satu periode tidak dibatasi, tapi tidak boleh berturut-turut. Jadi dia berkali-kali tidak apa-apa tapi tidak perlu berturut-turut," ujar dia.

Sebelumnya, Ketua Fraksi PartaiNasdem di MPR Johnny G. Plate berpendapat, amendemen UUD 1945 harus dibahas secara komprehensif.

Baca juga: Bola Liar Amendemen UUD 1945, Potensi Presiden Kembali Dipilih oleh MPR...

Pasalnya, Plate mengatakan, konstitusi negara Indonesia tidak mengenal istilah amandemen terbatas.

Oleh sebab itu, pembahasan amandemen seharusnya juga tidak hanya terbatas pada kewenangan MPR menentukan haluan negara, melainkan juga terkait masa jabatan presiden.

"Haluan negara tujuannya untuk apa? Supaya konsistensi pembangunan. Konsistensi pembangunan juga terikat dengan eksekutifnya. Masa jabatan presiden juga berhubungan. Nanti perlu didiskusikan semuanya," ujar Plate di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/10/2019).

Kompas TV Ketua MPR Zulkifli Hasan menegaskan rencana amendemen terbatas UUD 1945 hanya berkaitan dengan GBHN dan tidak mengarah ke pasal-pasal lain termasuk kekhawatiran Presiden dipilih oleh MPR. Menurutnya, usulan amendemen terbatas (Undang-Undang Dasar) UUD 1945 harus melalui proses yang panjang. Zulkifli mengatakan MPR periode 2014-2019 akan menyerahkan buku kepada periode 2019-2024 yang berisi rekomendasi tentang GBHN. Menurutnya, rekomendasi itu perlu dibahas MPR periode berikutnya. #MPR #ZulkifliHasan #GBHN
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com