Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Menit yang Menegangkan dalam Operasi Pembebasan Pesawat Woyla...

Kompas.com - 06/10/2019, 07:25 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pada 28 Maret 1981, pesawat DC 9 milik Garuda Indonesia yang dikenal dengan sebutan "Woyla" dibajak oleh kelompok yang menamakan dirinya Komando Jihad. Rute pesawat saat itu adalah Jakarta-Medan.

Peristiwa pembajakan Ini tercatat sebagai peristiwa terorisme pertama. Hingga saat ini, pembajakan Woyla menjadi satu-satunya aksi terorisme dalam sejarah maskapai penerbangan Indonesia.

Berdasarkan arsip Harian Kompas tanggal 29 Maret 1981, pesawat itu dibajak di udara antara Palembang -Medan sekitar pukul 10.10 WIB.

Pesawat yang sempat transit di bandara Talangbetutu, Palembang baru lepas landas menuju Bandara Polonia, Medan. Namun, pesawat dibelokkan ke arah bandara internasional Penang, Malaysia.

Baca juga: Pameran Alutsista, Tank TNI Dibajak Anak-anak

Saat itu, belum terungkap siapa yang membajak pesawat dengan nomor penerbangan 206 itu. Departemen Pertahanan dan Keamanan (Dephankam) hanya mengungkap, pembajak itu bisa berbahasa Indonesia.

"Pesawat dibajak oleh enam orang yang dapat berbahasa Indonesia. Mereka bersenjatakan pistol dan beberapa buah granat," tulis Harian Kompas, berdasarkan keterangan Menteri Pertahanan dan Keamanan Muhammad Jusuf.

Dephankam kemudian menginstruksikan Wakil Panglima ABRI Laksamana Sudomo untuk menangani pembajakan pesawat itu.

Belok ke Bangkok

Seiring perkembangan waktu, pembajak diketahui berjumlah lima orang. Mereka menuntut agar 80 orang tahanan yang terlibat dalam penyerangan Kosekta 8606 Pasir Kaliki di Bandung pada 11 Maret 1981 dibebaskan.

Tak hanya itu, mereka meminta tebusan uang sebesar 1,5 juta dollar AS.

Ada 48 penumpang dan 5 awak di dalam pesawat. Sebanyak 33 orang terbang dari Jakarta, dan sisanya berasal dari Palembang.

Pada pukul 11.20 WIB, pesawat itu tiba di Penang. Saat itu ada permintaan pengisian bahan bakar, tanpa memberi tahu tujuan berikutnya.

Pembajak hanya menurunkan seorang penumpang berusia 76 tahun bernama Hulda Panjaitan.

Baca juga: 28 Maret 1981, Pesawat Woyla Garuda Indonesia Dibajak

Pesawat yang tidak dilengkapi peta rute penerbangan internasional ini kemudian diterbangkan ke Bangkok, Thailand, setelah permintaan pembajak terpenuhi.

Puncaknya, Selasa 31 Maret 1981 dini hari, pembajakan pesawat ini menjadi semakin menegangkan. Pesawat itu telah dibajak sekitar empat hari oleh Komando Jihad.

Operasi pembebasan pun dilaksanakan di Bandara Don Mueang, Bangkok, Thailand. Operasi itu hanya berlangsung dalam waktu tiga menit saja.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com