Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Romli: Pimpinan KPK Sekarang Tidak Memahami Filosofi...

Kompas.com - 04/10/2019, 20:40 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita mengatakan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tidak memahami filosofi terbentuknya KPK.

Hal tersebut disampaikan Romli dalam diskusi bertajuk "Sikap Pemerintah Terhadap UU KPK" di kawasan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2019).

Awalnya, Romli menceritakan tentang asal-usul dibentuknya KPK.

Dia mengatakan, sejak era orde baru, korupsi yang luar biasa terjadi dan tidak terkontrol lagi.

Oleh karena itu, disahkanlah UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bebas bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) demi mencegah korupsi.

Kemudian melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 127 Tahun 1999 tentang Pembentukkan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN), maka terbentuklah KPKPN yang menjadi cikal-bakal terbentuknya KPK yang dituangkan dalam UU Nomor 30 Tahun 2002.

"Tapi UU itu (UU 28/1999) untuk mencegah. Sekarang, KPK tidak mampu seimbangkan pencegahan dan penindakan. Saya kira juga pimpinan KPK sekarang pun tidak memahami filosofinya bahwa UU KPK itu intinya pemberantasan korupsi," kata dia.

Baca juga: Menilik 4 Anggota DPR Baru yang Diperiksa KPK...

Dia mengatakan, jika dilihat lebih dalam, KPK bukan semata-mata lembaga penghukum pelaku korupsi.

Sembari menghukum, kata dia, uang negara hasil pelaku korupsi itu pun harus dikembalikan ke negara.

"Yang terjadi sekarang kan, ada ketimpangan antara yang memenjarakan lebih dari 100 (orang), sementara kembalikan uang negara itu kurang dari semestinya," kata dia.

Alhasil, kata dia, proyek yang terjadi pun jadi mangkrak sehingga KPK dianggap keluar dari jalur strategi pencegahan.

"Jadi tahun 2013 laporan BPK, KPK berhasil mencegah potensi korupsi di hulu sektor non migas sebanyak Rp 200 triliun. Kenapa tidak ada di 2014, 2015 dan selanjutnya? Sebaliknya yang dilakukan adalah ngintip," kata dia.

Oleh karena itu, menurut dia, pemerintah dan DPR masih bersikap baik karena tidak membubarkan KPK saat ini.

Dengan demikian, dia menilai bahwa revisi UU KPK merupakan salah satu solusi maksimal perbaiki KPK

"Makanya saya sepakat. Daripada KPK dibubarkan mending UU KPK direvisi," ucap dia. 

 

Kompas TV Sebanyak 711 anggota DPR dan DPD dilantik pada Selasa 1 Oktober 2019. Aksi mereka tentu saja disorot masyarakat. Berbagai tingkah wakil rakyat baru ini pun menjadi sorotan publik. Pertama, foto anggota DPR Fraksi Nasdem Ahmad Fadil Muzakki atau Lora Fadil yang tengah tertidur di acara pelantikan DPR viral di media sosial. Kedua, para wakil rakyat baru ini berebutan selfie bareng dengan Presiden Jokowi. Bukan hanya dengan Jokowi, pelantikan anggota DPR dan DPD waktu itu dihiasi dengan aksi sulfide dari para penyambung lidah rakyat. Tak hanya itu, yang paling disorot publik adalah soal kehadiran pada hari pertama masa jabatan DPR RI periode 2019-2024, dari total 575 anggota DPR RI hanya sejumah 285 orang yang hadir pada sidang paripurna beragenda pelantikan pimpinan DPR pada Selasa 1 Oktober 2019 malam. Begitu pula pada sidang paripurna MPR yang digelar Rabu, 2 Oktober 2019 dari 711 anggota DPR dan anggota DPD, sebanyak 355 orang tak hadir. #tingkahwakilrakyat #dpr #mpr
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com