JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan total tujuh tersangka dengan tuduhan sebagai pelaku kerusuhan di di Wamena, Papua, Senin (23/9/2019). Ke-tujuh tersangka juga sudah ditahan.
"Ke-tujuh tersangka yang diduga sebagai pelaku kerusuhan di Wamena tersebut sudah ditetapkan proses penahanannya," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Sslatan, Kamis (3/10/2019).
Asep mengatakan, hingga kini aparat masih mengembangkan kasus tersebut.
Baca juga: Janji Bupati Madiun Saat Jemput Pengungsi Wamena di Lanud Iswahyudi
Saat ini, polisi mengklaim situasi di Wamena sudah kondusif dan aktivitas ekonomi serta sosial pun telah berjalan normal.
"Berdasarkan info di Polda Papua, khususnya Polres Wamena dikatakan hari ini seluruh kegiatan secara sosial dan ekonomi berjalan normal," ungkapnya.
Aparat TNI-Polri di Wamena, katanya, juga melakukan upaya-upaya pemulihan keamanan.
Diketahui, aksi unjuk rasa siswa di Kota Wamena, Papua, Senin (23/9/2019), berujung rusuh.
Demonstran bersikap anarkistis hingga membakar rumah warga, kantor pemerintah, PLN, dan beberapa kios masyarakat.
Baca juga: Konflik Wamena, Peneliti LIPI Imbau Pemerintah Fokus pada Akar Masalah
Unjuk rasa yang berujung rusuh itu diduga dipicu oleh perkataan bernada rasial seorang guru terhadap siswa di Wamena.
Akibat kerusuhan tersebut, berdasarkan data aparat kepolisian mencatat terdapat 31 korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.