JAKARTA, KOMPAS.com - Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Arif Satria tak menyangka salah satu dosen di kampusnya, Abdul Basith, menjadi tersangka pemasok bom molotov untuk aksi Mujahid 212 di Jakarta, Sabtu (28/9/2019) lalu.
Padahal, menurut Arif, Basith selama ini dikenal sebagai dosen yang menginspirasi mahasiswanya.
"Sehari-hari dia termasuk dosen yang sangat baik, suka menolong, kemudian aktif sebagai motivator dan kemudian sangat menginspirasi. Memiliki kemampuan retorika yang sangat baik dan sebagainya," kata Arif di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (3/10/2019).
"Sehingga orang tidak menduga juga terjadi hal seperti ini, mengapa Pak Abdul Basith terlibat dan sebagainya. Saya kira nanti lawyer dan polisi yang akan menjelaskan karena sudah masuk materi hukum," sambung dia.
Baca juga: Dosen IPB Abdul Basith Disebut Polisi Jadi Donatur terkait Rencana Rusuh di Aksi Mujahid 212
Arif mengatakan, Basith tak terlibat organisasi apapun di dalam kampus. Namun di luar, Basith tergabung dalam sebuah organisasi. Hanya saja Arif enggan mengungkap organisasi apa yang diikuti oleh Basith.
"Karena ini sudah menyangkut materi hukum, biar lawyer sama polisi yang menjelaskan," lanjut dia.
Pihak IPB sendiri masih menunggu surat resmi kepolisian terkait kasus yang menjerat Basith. Surat itu akan dijadikan dasar hukum bagi IPB memberhentikan sementara Basith dari statusnya dari dosen dan PNS.
"Jadi sekarang kami menunggu surat resmi dari kepolisian sebagai dasar untuk non aktifkan sementara. Karena itu aturan dalam manajemen kepegawaian. Itu peraturan pemerintah," ujar Arif.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan salah satu dosen IPB Abdul Basith beserta sembilan rekannya sebagai tersangka.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan rencana kerusuhan di tengah Aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI di Jakarta, Sabtu (28/9/2019).
"Semua sudah tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2019).
Baca juga: Dosen IPB Abdul Basith Akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Menurut keterangan penyidik, Basith merekrut dua orang dengan inisial S dan OS. Keduanya berperan merekrut orang untuk ikut dalam rencana tersebut.
S kemudian merekrut JAF, AL, NAD dan SAM. Dedi menuturkan, hasil rekrutan S itu berperan sebagai pembuat bom dan eksekutor.
Sementara, OS merekrut tiga orang yaitu, YF, ALI dan FEB. Untuk tersangka FEB, Dedi mengatakan, perannya adalah membeli bahan untuk merakit bom molotov.
Tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 169 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.