Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rektor IPB: Abdul Basith Dosen yang Baik dan Menginspirasi...

Kompas.com - 03/10/2019, 13:37 WIB
Ihsanuddin,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Arif Satria tak menyangka salah satu dosen di kampusnya, Abdul Basith, menjadi tersangka pemasok bom molotov untuk aksi Mujahid 212 di Jakarta, Sabtu (28/9/2019) lalu.

Padahal, menurut Arif, Basith selama ini dikenal sebagai dosen yang menginspirasi mahasiswanya.

"Sehari-hari dia termasuk dosen yang sangat baik, suka menolong, kemudian aktif sebagai motivator dan kemudian sangat menginspirasi. Memiliki kemampuan retorika yang sangat baik dan sebagainya," kata Arif di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (3/10/2019).

"Sehingga orang tidak menduga juga terjadi hal seperti ini, mengapa Pak Abdul Basith terlibat dan sebagainya. Saya kira nanti lawyer dan polisi yang akan menjelaskan karena sudah masuk materi hukum," sambung dia.

Baca juga: Dosen IPB Abdul Basith Disebut Polisi Jadi Donatur terkait Rencana Rusuh di Aksi Mujahid 212

Arif mengatakan, Basith tak terlibat organisasi apapun di dalam kampus. Namun di luar, Basith tergabung dalam sebuah organisasi. Hanya saja Arif enggan mengungkap organisasi apa yang diikuti oleh Basith.

"Karena ini sudah menyangkut materi hukum, biar lawyer sama polisi yang menjelaskan," lanjut dia.

Pihak IPB sendiri masih menunggu surat resmi kepolisian terkait kasus yang menjerat Basith. Surat itu akan dijadikan dasar hukum bagi IPB memberhentikan sementara Basith dari statusnya dari dosen dan PNS.

"Jadi sekarang kami menunggu surat resmi dari kepolisian sebagai dasar untuk non aktifkan sementara. Karena itu aturan dalam manajemen kepegawaian. Itu peraturan pemerintah," ujar Arif.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan salah satu dosen IPB Abdul Basith beserta sembilan rekannya sebagai tersangka.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan rencana kerusuhan di tengah Aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI di Jakarta, Sabtu (28/9/2019).

"Semua sudah tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2019).

Baca juga: Dosen IPB Abdul Basith Akan Ajukan Penangguhan Penahanan

Menurut keterangan penyidik, Basith merekrut dua orang dengan inisial S dan OS. Keduanya berperan merekrut orang untuk ikut dalam rencana tersebut.

S kemudian merekrut JAF, AL, NAD dan SAM. Dedi menuturkan, hasil rekrutan S itu berperan sebagai pembuat bom dan eksekutor.

Sementara, OS merekrut tiga orang yaitu, YF, ALI dan FEB. Untuk tersangka FEB, Dedi mengatakan, perannya adalah membeli bahan untuk merakit bom molotov.

Tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 169 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. 

 

Kompas TV Institut Pertanian Bogor memberhentikan sementara Abdul Basith sebagai dosen, setelah menjadi tersangka kepemilikan molotov.<br /> <br /> Meski pihak kepolisian belum secara resmi, memberikan surat penahanan kepada pihak kampus, IPB akan memproses status kepegawaian Abdul Basith. Yang bersangkutan diberhentikan sementara, dari segala aktivitas, mengajar di dalam kampus. pihak kampus berharap agar, proses hukum yang menimpa dosennya ini, dapat berjalan transparan, dan adil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com