Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perebutan Kursi Ketua MPR di Tengah Wacana Amendemen UUD 1945

Kompas.com - 03/10/2019, 10:52 WIB
Ihsanuddin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai perebutan kursi ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang terjadi saat ini tak terlepas dari wacana untuk melakukan amendemen UUD 1945.

"Saya kira poin wacana amendemen ini yang menjadi salah satu alasan alotnya lobi fraksi-fraksi untuk memutuskan figur ketua MPR," kata Lucius saat dihubungi, Kamis (3/10/2019).

Sesuai butir Pasal 3 Undang-Undang Dasar 1945, MPR memiliki kewenangan untuk mengubah dan menetapkan UUD 1945.

Wacana amendemen ini sendiri paling kencang disuarakan oleh PDI-P selaku partai pemenang pemilu dan pemilik kursi terbanyak di Senayan.

Sejak lama, PDI-P ingin mengamendemen UUD 1945 untuk menghidupkan kembali haluan negara atau GBHN.

Oleh karena itulah, jika tak bisa menempatkan kadernya sebagai ketua MPR, PDI-P harus mendukung calon dari fraksi lain yang mau mendukung misinya.

"Sikap PDI-P yang terkesan abu-abu antara mendukung Ahmad Muzani dari Partai Gerindra atau Bambang Soesatyo dari Partai Golkar sangat mungkin terkait dukungan bagi misinya yang sudah pernah disuarakan sebelumnya, yakni mengamendemen UUD sebagai pintu masuk menghidupkan kembali GBHN," kata Lucius.

Baca juga: Manuver Golkar dan Gerindra Berebut Kursi Ketua MPR...

Lucius mengakui keputusan melakukan amendemen tak tergantung pada sosok seorang ketua MPR saja. Namun, menurut Lucius, dukungan ketua MPR pada amendemen tentu akan makin melapangkan jalan menuju amendemen itu sendiri.

Ia sendiri menyayangkan jika nasib UUD 1945 menjadi motif parpol berebut kursi ketua MPR.

"Jika dugaan ini benar, tentu saja memprihatinkan. Bagaimana bisa nasib UUD dipertaruhkan dengan urusan jatah kursi?" tutur Lucius Karus.

"Padahal UUD ini bukan hanya tentang siapa yang berkuasa, tetapi tentang segala sesuatu yang menjadi dasar kita bernegara," kata dia.

Pemilihan pimpinan MPR beserta ketua MPR rencananya akan dipilih dalam rapat paripurna Kamis hari ini. Berdasarkan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang baru direvisi, pimpinan MPR berjumlah 10 orang.

Baca juga: Dukungan Bersyarat PDI-P untuk Bambang Soesatyo sebagai Calon Ketua MPR

Jumlah itu terdiri dari perwakilan sembilan fraksi dan satu unsur DPD. Artinya, setiap fraksi akan mendapat jatah kursi pimpinan.

Setiap fraksi akan menyerahkan nama anggotanya yang akan diusulkan menjadi pimpinan MPR. Setelah itu akan dipilih satu orang menjadi ketua MPR.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup, Kaesang: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup, Kaesang: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com