Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Politik Pengusaha Rachmat Gobel, dari Menteri hingga Pimpinan DPR

Kompas.com - 02/10/2019, 08:54 WIB
Kristian Erdianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Rachmat Gobel tak asing dalam dunia politik di Indonesia, meskipun dia memulai kariernya sebagai pengusaha.

Selain dikenal sebagai pengusaha sukses, penerus tahta Panasonic Gobel Group, Rachmat Gobel, memang memiliki karier politik yang cukup moncer.

Hingga akhirnya politisi Partai Nasdem ini ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPR periode 2019-2024 dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019).

Gobel dipastikan melenggang ke Senayan setelah memperoleh 146.067 suara dari total 721.032 suara di Provinsi Gorontalo pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.

Baca juga: Puan, Aziz, Dasco, Cak Imin, dan Gobel Resmi Pimpin DPR

Sebelum menjadi kader Partai Nasdem, Gobel lebih dulu menduduki jabatan Menteri Perdagangan kabinet Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Ia ditunjuk oleh Presiden Jokowi sebagai menteri dari kalangan non-parpol pada 27 Oktober 2014. Namun, jabatan itu hanya bertahan selama 10 bulan sebelum posisinya digantikan oleh Thomas Lembong.

Tercatat, Gobel baru bergabung dengan Partai Nasdem pada 2016 lalu. Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menunjuk Gobel sebagai Anggota Dewan Pertimbangan.

Meskipun terhitung belum terlalu lama menjadi kader, Partai Nasdem mengajukan Gobel sebagai Wakil Ketua DPR periode 2019-2024.

Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Johnny G Plate mengatakan, alasan partainya memilih Rachmat Gobel berdasarkan pada ketokohan yang dapat membantu tugas-tugas di DPR.

Baca juga: Mantan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel Lolos ke Senayan

Selain itu, kata Johnny, pemilihan Gobel bertujuan untuk "rebranding politik" sehingga partainya memilih kader-kader yang memadai, berkompetensi dan berintegritas.

"Melihat tokoh-tokoh yang bisa membantu DPR RI rebranding politik, dalam rangka rebranding karenanya membutuhkan tokoh yang mempunyai kompetensi yang memadai tokoh yang integritasnya terjaga dengan baik," ujar Johnny.

Seperti diketahui, berdasarkan UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 pimpinan DPR terdiri dari lima yaitu satu orang ketua dan empat orang wakil ketua yang berasal dari partai politik dengan perolehan kursi terbanyak di DPR.

Adapun lima partai politik yang memiliki kursi terbanyak adalah PDI-P, Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, dan PKB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com