JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus PDI-P Puan Maharani Nakshatra Kusyala ditetapkan sebagai Ketua DPR periode 2019-2024 dalam Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019).
Dengan demikian, Puan menjadi perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR.
Nama Puan memang santer disebut sebagai calon kuat menduduki kursi ketua DPR sejak Agustus.
Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri pun sempat bercerita bahwa Puan sering bertanya-tanya kepadanya apakah akan diberi tugas sebagai menteri atau menjadi anggota DPR pada periode 2019-2024.
Baca juga: Puan Maharani dan Serba Pertama Trah Politik Soekarno...
Megawati menceritakan hal tersebut saat membacakan struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) periode 2019-2024 di Kongres V PDI-P, Sabtu (10/8/2019).
"Mbak Puan sudah bolak-balik tanya, nanti saya ini ditugasi ke legislatif atau ke eksekutif?" ucap Megawati.
Kepada Puan, Megawati hanya menjawab singkat. Ia meminta Puan bersabar dan mengingatkan bahwa posisi di kursi legislatif maupun eksekutif sama-sama baik.
"Ya entar saja tunggu, (legislatif dan eksekutif) sama-sama penting," ucap Mega.
Saat ditemui di Menara Kompas, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (6/8/2019) lalu, Puan menuturkan bahwa dirinya memang menjadi salah satu kandidat untuk dicalonkan sebagai Ketua DPR periode 2019-2024.
Awalnya, putri dari Megawati ini menjelaskan sejumlah kriteria calon ketua DPR yang akan diusulkan PDI-P.
Baca juga: Puan Maharani Janji DPR Bakal Fokus pada RUU Prioritas
Sejumlah kriteria tersebut antara lain pernah menjadi anggota DPR, memiliki pengalaman di jabatan strategis, dan memiliki perolehan suara yang cukup pada Pemilu 2019.
"Kalau itu menjadi salah satu atau dua kriteria, nama saya tentu saja muncul. Namun, kita tunggu saja sampai bulan Oktober," ujar Puan.
Berdasarkan hasil perolehan suara Pileg 2019, Puan sebagai calon anggota legislatif yang maju untuk dapil Jawa Tengah V memperoleh suara tertinggi, yakni mencapai 404.034 suara, disusul oleh Aria Bima mendapatkan 123.529 suara.
Kemudian, posisi ketua DPR pada periode selanjutnya akan diduduki partai pemenang Pemilu 2019.
Ketentuan ini diatur Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).