JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi merilis kronologi aksi unjuk rasa yang berujung kericuhan pada Senin (30/9/2019) di sekitar kompleks Gedung DPR hingga kawasan Semanggi, Jakarta.
Adapun, massa aksi menuntut DPR dan pemerintah membatalkan pengesahan undang-undang yang dinilai bermasalah, antara lain UU Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi dan UU tentang Sumber Daya Air.
Menurut Tim Advokasi untuk Demokrasi, aparat kepolisian membubarkan paksa aksi damai Aliansi Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (Amukk) dengan cara represif.
Aparat disebut melakukan penyisiran secara brutal di ruang-ruang publik dan menembakkan gas air mata secara terus menerus.
Baca juga: Semanggi Pukul 19.16, Gas Air Mata Ditembakkan Lagi, Asap Merah dari Flare Muncul
Selain itu, Tim Advokasi juga menyebut adanya pemukulan terhadap jurnalis yang tengah bertugas.
Saat ini tercatat setidaknya dua jurnalis mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
Berikut kronologi aksi unjuk rasa menurut versi Tim Advokasi yang diterima Kompas.com, Selasa (1/10/2019):
1. Bahwa aksi Aliansi Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (AMuKK) berjalan damai sejak awal kedatangan massa aksi mendekati gedung DPR sekitar pukul 11.00 WIB.
2. Pukul 15.40 kepolisian mulai melemparkan gas air mata ke arah massa aksi tanpa alasan yang jelas.
Beberapa orator aksi dari berbagai mobil komando memberi peringatan agar kepolisian tidak memprovokasi massa. Akhirnya polisi menghentikan lemparan gas air mata.
3. Sekitar pukul 16.28 WIB, sejumlah elemen mahasiswa berangsur-angsur mundur.
Baca juga: Drama 7 Jam Rusuh Demonstran di Sekitar Gedung DPR...
4. Sekitar pukul 16.30 - 16.43 WIB, gas air mata kembali dilemparkan oleh kepolisian di area depan Manggala Wana Bakti/Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLKH) dengan alasan adanya provokasi.
Tercatat setidaknya 10 kali lemparan gas air mata dilontarkan oleh kepolisian di area depan Manggala Wana Bakti/KLKH.