JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim menolak gugatan praperadilan Bupati nonaktif Kudus Muhammad Tamzil terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang pembacaan putusan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2019).
"Hakim berpendapat permohonan praperadilan tidak beralasan hukum dan harus ditolak," ungkap hakim tunggal Sudjarwanto.
Hakim mengatakan bahwa penetapan tersangka Tamzil sesuai dengan ketentuan dan alat bukti yang ada dinyatakan sah.
Selain menggugat penetapan tersangka oleh KPK, Tamzil juga menggugat soal penggeledahan yang dilakukan KPK.
Baca juga: Ganjar Tunjuk Pengganti Bupati Kudus yang Kena OTT KPK
Terkait hal tersebut, Sudjarwanto mengatakan bahwa KPK telah mengantongi izin penggeledahan dari Wakil Bupati Kudus. Penggeledahan pun disaksikan dua orang saksi.
"Hakim berpendapat tindakan penggeledahan termohon telah sesuai ketentuan UU yang berlaku," katanya.
Kuasa hukum pihak KPK, Indra, mengatakan putusan hakim membuktikan bahwa seluruh prosedur terkait kasus Tamzil sudah sesuai peraturan.
"Artinya bahwa penetapan tersangka dilakukan termohon yaitu KPK dan upaya-upaya tindak lanjutnya setelah itu yaitu penggeledahan itu sesuai dengan ketentuan hukum," ungkap Indra setelah sidang.
Sementara itu, pengacara Tamzil, Aristo Yanuarius Seda, menilai bahwa hakim hanya mempertimbangkan bukti dari pihak KPK.
Kendati demikian, Aristo mengaku tak akan kembali mengajukan praperadilan. Ia akan mengikuti proses persidangan terkait kasus korupsi yang menjerat Tamzil.
"Kami akan ikuti saja karena praperadilan sudah ditolak. Hak kami kan sudah diputus hari ini, kami akan mengikuti proses lebih lanjut untuk sidang pokok perkara nanti," tutur Aristo saat ditemui seusai sidang.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Bupati Kudus
Seperti diketahui, Tamzil beserta staf khusus Bupati Kudus Agus Soeranto dan Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus.
Tamzil diduga memerintahkan Soeranto mencari uang sebesar Rp 250 juta untuk melunasi cicilan Tamzil. Soeranto kemudian meminfa uang tersebut kepada Sofyan dengan iming-iming karir Sofyan akan diperlancar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.