JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (2/10/2019).
Aksi tersebut dilakukan untuk menyuarakan aspirasi buruh.
"Demonstrasi dilindungi konstitusi. Sebagai sebuah gerakan, KSPI tidak tabu dengan aksi unjuk rasa," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/10/2019).
"Untuk itu, besok (2 Oktober 2019) kaum buruh akan tetap melakukan aksi besar besaran di 10 provinsi. Khusus di Jabodetabek aksi akan di DPR RI," ucap dia lagi.
Baca juga: May Day, KSPI Usung Isu Utama Kesejahteraan Buruh dan Demokrasi yang Jujur
Dalam aksi tersebut, ada tiga tuntutan utama yang akan disuarakan, yakni menolak revisi UU Ketenagakerjaan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan, dan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.
"Perjuangan kaum buruh akan dilakukan secara konstitusional. Untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak demi kemanusiaan," ujar Iqbal.
Sehari sebelumnya, Senin (30/9/2019), Presiden Joko Widodo bertemu Iqbal dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea di Istana Bogor
Setelah pertemuan itu, Andi Gani mengatakan, salah satu masukan yang disampaikan ke Jokowi yakni soal revisi UU Ketenagakerjaan sekaligus Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
Ia ingin revisi itu berpihak pada kepentingan buruh. Selain itu, ia memberi masukan soal kenaikan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: May Day, BPN Sebut Prabowo Akan Bahas Kontrak Politik dengan KSPI
Said Iqbal mengatakan, prinsipnya, apa yang dilakukan gerakan serikat buruh di Indonesia saat ini hanyalah menuntut kesejahteraan yang lebih baik.
Namun, ia memastikan para buruh melakukan aksi unjuk rasa dengan konstitusional.
"Karena kita ingin pelantikan presiden 20 Oktober 2019 kemudian akan menjadi pemerintahan yang sah dalam hal ini Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin bisa menjalankan semua amanat rakyat," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.