Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Konfirmasi soal Ponsel Satelit hingga Tas Mewah untuk Eks Bupati Kepulauan Talaud

Kompas.com - 30/09/2019, 19:25 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha Bernard Hanafi Kalalo mengonfirmasi soal hadiah berupa telepon seluler (ponsel) satelit hingga tas mewah untuk mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip.

Hal itu disampaikan Bernard saat bersaksi untuk Sri Wahyumi, terdakwa kasus dugaan suap terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo Tahun Anggaran 2019 di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Adapun dalam perkara ini, Bernard telah terbukti bersalah dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

"Saya ingat waktu itu ada ngomong tentang HP satelit. Nah pada saat itu Ibu Sri bilang belikan. Ada minta dia. Nah saya iyakan. Kalau enggak salah (nilainya) Rp 28 jutaan," kata Bernard di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/9/2019).

Baca juga: Eks Bupati Kepulauan Talaud Didakwa Terima Suap Senilai Rp 591,9 Juta

Bernard juga mengonfirmasi ada alokasi uang Rp 100 juta untuk Sri Wahyumi. Uang itu diberikan lewat orang dekat Sri Wahyumi, Benhur Lalenoh.

"Pernah Rp 100 juta, benar. Saya beri (ke) Benhur langsung Rp 100 juta. Tapi dia ambilnya Rp 50 juta, Rp 50 juta," kata dia.

Ia juga mengakui ada barang berupa jam tangan merek Rolex, anting dan cincin merek Adelle, tas merek Chanel dan merek Balenciaga.

"Itu permintaan terdakwa (Sri Wahyumi) tapi tidak langsung ke saya. Misalnya tas itu, Benhur beritahu saya, jangan kau kasih minyak wangi, dia minta tas," kata Bernard.

Baca juga: Penyuap Bupati Talaud Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Lebih Rendah dari Tuntutan

Ia mengonfirmasi bahwa bersama Benhur, barang-barang mewah itu akan dibawa untuk Sri Wahyumi. Akan tetapi, keduanya terlanjur ditangkap oleh petugas KPK.

"Belum diserahkan itu barang, baru rencana mau menyerahkan. Kita sama-sama mau bawa ke Bupati. Kurang jelas mau kemana, karena yang berhubungan dengan ibu, Benhur. Saya enggak pernah bicara di telepon soal kemana, kemana, enggak," katanya.

Dalam kasus ini, Sri Wahyumi didakwa menerima suap berupa uang dan barang dengan nilai sekitar Rp 591,9 juta dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.

Menurut jaksa, suap itu dimaksudkan agar Sri Wahyumi membantu memenangkan perusahaan yang digunakan Bernard dalam lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo Tahun Anggaran 2019.

Baca juga: Hari Ini, Bupati Talaud Non-aktif Sri Wahyumi Berulang Tahun di Tahanan KPK

Rincian uang dan barang yang diterima Sri Wahyumi adalah uang Rp 100 juta, 1 unit telepon selular (ponsel) satelit merek Thuraya beserta pulsa dengan nilai sekitar Rp 28 juta, dan tas tangan merek Chanel senilai Rp 97,36 juta.

Selanjutnya, ada tas tangan merek Balenciaga senilai Rp 32,995 juta, jam tangan merek Rolex senilai Rp 224,5 juta, cincin merek Adelle senilai Rp 76,925 juta dan anting merek Adelle senilai Rp 32,075 juta. Sehingga totalnya mencapai sekitar Rp 591,9 juta.

Adapun pengusaha Bernard Hanafi Kalalo telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ia dianggap majelis hakim terbukti menyuap Sri Wahyumi dalam bentuk uang dan barang dengan nilai sekitar Rp 591,9 juta tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com