JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menyebutkan salah satu solusi jitu bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar para mahasiswa tetap percaya kepadanya.
Solusi tersebut yaitu dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Solusinya sederhana, Presiden tinggal buat Perppu UU KPK yang lebih menguatkan KPK," kata Ubedilah kepada Kompas.com, Minggu (29/9/2019).
Baca juga: Wasekjen Gerindra Sebut Perppu UU KPK Menentukan Keberpihakan Jokowi
Dia mengatakan, Presiden harus mengabulkan aspirasi para mahasiswa dan rakyat secara umum, mengingat soal pemberantasan korupsi dan demokrasi merupakan dua hal yang tidak boleh diganggu.
Apalagi, lobi Presiden dengan mengundang bertemu membahas berbagai tuntutan juga ditolak oleh para mahasiswa.
Padahal, menurut Ubedilah, undangan tersebut merupakan upaya baik Presiden untuk mendengar langsung apa yang diinginkan para mahasiswa.
"Penolakan mahasiswa untuk bertemu Presiden secara politik bisa dimaknai sebagai ekspresi yang mewakili keinginan mahasiswa yang mulai tidak percaya dengan Presiden," kata dia.
Meski demikian, menurut Ubedilah, sikap tidak percaya itu belum terlihat mengarah pada delegitimasi Presiden.
Cara Presiden bertemu dengan mahasiswa pernah dilakukan juga oleh presiden-presiden sebelumnya.
Namun, menurut Ubedilah, problem yang muncul selalu soal efektivitas pertemuan.
Bahkan, sejauh ini lebih banyak tidak efektifnya atau tidak mencapai kesepakatan.
"Syarat yang diminta mahasiswa jika Presiden Jokowi bertemu mereka agar pertemuan digelar terbuka kemungkinan dimaksudkan supaya perbincangan didengar publik dan berjalan efektif mencapai tujuannya," kata Ubedilah.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan akan bertemu dengan perwakilan para mahasiswa pada Jumat (27/9/2019).
Dia menuliskan hal tersebut melalui akun Instagram-nya.
"Saya sendiri hendak bertemu dengan perwakilan para mahasiswa, Insya Allah besok, untuk mendengar langsung dan menampung aspirasi yang disampaikan dengan lebih terperinci," tulis Jokowi, Kamis (26/9/2019).
Kemudian, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia pun menyatakan hanya bersedia bertemu dengan Presiden Jokowi jika pertemuan dilakukan terbuka, alias bisa disaksikan langsung masyarakat luas.
Para mahasiswa sendiri memiliki beberapa tuntutan kepada DPR dan pemerintah.
Salah satunya adalah pembatalan UU KPK yang telah disahkan DPR pada 16 September 2019 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.