Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Ambon Tetapkan Masa Tanggap Darurat Bencana Gempa Selama 14 Hari

Kompas.com - 29/09/2019, 10:40 WIB
Devina Halim,
Farid Assifa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy telah menetapkan status tanggap darurat terkait gempa bumi yang mengguncang kota tersebut dan sekitarnya.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo menuturkan, masa tanggap darurat berlaku selama 14 hari, pada 26 September-9 Oktober 2019.

"Wali Kota Ambon pada tanggal 27 September 2019, (menerbitkan) Surat Keputusan Nomor 711 Tahun 2019 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Gempa Bumi Kota Ambon Tahun 2019, mulai tanggal 26 September sampai dengan 9 Oktober 2019," kata Agus melalui keterangan tertulis, Minggu (29/9/2019).

Baca juga: Update Gempa Ambon: 30 Korban Meninggal dan 156 Luka-Luka

Selain itu, untuk menangani bencana tersebut, wali kota Ambon juga membentuk Pos Komando Tanggap Darurat Bencana (Posko PDB) Gempa Bumi Kota Ambon.

Wali Kota Richard akan menjadi penanggungjawab posko tersebut. Kemudian, sekretaris Kota Ambon akan menjadi komandan, dan kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ambon berperan sebagai wakil komandan.

"Dengan keluarnya SK Penetapan Status Tanggap Darurat dan Struktur Komando PDB Gempa Bumi Kota Ambon diharapkan penanganan pasca-bencana gempa bumi Kota Ambon dapat belangsung dengan baik dan lancar," ungkap Agus.

Gempa bermagnitudo 6,8 (dimutakhirkan menjadi 6,5 magnitudo) sebelumnya mengguncang Pulau Ambon dan Kabupaten Seram Bagian Barat pada Kamis (26/9/2019) sekitar pukul 08.46 WIT.

Adapun lokasi gempa berada pada titik koordinat 3.38 Lintang Selatan,128.43 Bujur Timur atau berjarak 40 km Timur Laut Ambon-Maluku dengan kedalaman 10 km.

Baca juga: Hingga Sabtu Malam, 500 Kali Gempa Susulan Guncang Ambon

Berdasarkan data BNPB per Minggu hari ini, sebanyak 30 orang meninggal dunia dan 156 lainnya luka-luka. Rinciannya, di Kota Ambon, terdapat 10 korban meninggal dunia dan 31 korban luka-luka.

Kemudian, tercatat sebanyak 6 korban meninggal dan 17 luka-luka di Kabupaten Seram Bagian Barat.

Terakhir, di Kabupaten Maluku Tengah, BNPB mencatat 14 orang meninggal dan 208 korban luka-luka akibat gempa tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com