NGAWI, KOMPAS.com - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir mengatakan, sejauh ini tidak ada sanksi untuk rektor dari perguruan tinggi negeri (PTN) terkait aksi massa mahasiswa di depan Kompleks Parlemen, Senayan.
Pasalnya, aksi demo mahasiswa bukan perintah dari rektorat.
“Saya rasa PTN enggak ada sanksi. Saya monitor satu per satu. Yang Aceh juga sudah laporan, aman. Bukan perintah rektorat,” kata Nasir di sela-sela kunjungan kerja di Ngawi, Jawa Tengah, Jumat (28/9/2019), seperti dikutip Antara.
Baca juga: Gelombang Protes Mahasiswa, Menristekdikti Ancam Beri Sanksi Rektor
Sementara untuk perguruan tinggi swasta (PTS), ia akan melihat laporan dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLPT) terlebih dulu.
Nasir perlu mendengarkan hasil rapat forum rektor Indonesia yang dilakukan di Yogyakarta, Jumat (27/9), dan mendengar pernyataan mereka menyikapi keputusannya memberikan sanksi jika ketahuan justru menggerakkan aksi mahasiswa.
Secara lisan, menurut dia, rektorat mendukung untuk mengamankan kampus dan mengajak mahasiswa berdiskusi di dalam kampus bukan di jalanan.
Baca juga: LBH Jakarta: 90 Orang Dilaporkan Belum Kembali ke Rumah Pasca-demo di DPR
Ia mengatakan, selalu mengimbau agar rektor mengajak mahasiswa jangan melakukan demo, tetapi melakukan diskusi. Sebagai masyarakat intelektual tentu itu tidak baik.
“Kita bicarakan baik-baik apa yang menjadi tuntutan mereka. Revisi KUHP kita bicarakan. Nanti 2 Oktober 2019 akan ada diskusi terbuka di Undip dan saya dengar pendaftarnya membeludak diikuti fakultas hukum seluruh Jawa Tengah,” kata dia.
Ia mengajak mahasiswa mengikuti diskusi tersebut dan dosen ikut terlibat aktif mengajak mahasiswa melakukan diskusi.
Nasir sebelumnya mengingatkan rektor untuk mengimbau mahasiswa tidak melakukan demonstrasi di jalanan.
Hal ini disampaikan Nasir menanggapi gelombang unjuk rasa mahasiswa di sejumlah daerah yang menolak revisi UU KPK dan KUHP.
"Imbauan saya para rektor tolong mahasiswa diberi tahu jangan sampai turun ke jalan. Nanti kami ajak dialog. Kami masih ada waktu dialognya," kata Nasir seusai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Nasir mengingatkan akan ada sanksi bagi rektor yang ketahuan justru menggerakkan aksi mahasiswa.
Sementara dosen yang ketahuan menggerakkan aksi akan diberi sanksi oleh rektor.
"Nanti akan kami lihat sanksi ini. Gerakannya seperti apa dia. Kalau dia mengerahkan, sanksinya keras. Sanksi keras ada dua, bisa SP1, SP2. Kalau sampai menyebabkan kerugian negara dan sebagainya, ini bisa tindakan hukum," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.