JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mempersilakan mahasiswa berdemonstrasi di Jakarta dan kota lainnya untuk menuntut ditundanya pengesahan Rancangan KUHP (RKUHP) dan pembatalan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.
Namun, ia meminta mahasiswa tak berbuat anarkistis saat demonstrasi menyampaikan tuntutannya tersebut.
"Sejauh tidak merusak, dan ini dalam rangka penyaluran pendapat, tentu itu hak-hak warga negara untuk menyampaikan pandangan itu," kata Kalla di sela-sela Sidang Umum PBB di New York, AS (26/9/2019) melalui rekaman video dari Sekretariat Wakil Presiden.
Baca juga: Soal Kisruh di Papua, Kalla: Kondisikan Keamanan, Baru Langkah-langkah Hukum
Ia juga menyampaikan, pemerintah mendengar aspirasi yang disampaikan mahasiswa.
Presiden Joko Widodo juga telah mendengar masukan para tokoh nasional menyikapi gelombang demonstrasi besar-besaran itu.
Ia pun meminta masyarakat sekitar tak terpancing dan tak termakan isu di luar tuntutan mahasiswa yang bisa membuat situasi keamanan semakin tak kondusif.
"Kami menghargai, pemerintah mendengarkan, presiden juga sudah mengundang tokoh-tokoh nasional untuk berbicara dan kita mengharapkan masyarakat memahami dengan baik masalah-masalahnya. Tidak langsung terimbas dengan isu yang diluar (tuntutan)," papar dia.
Presiden Jokowi mengaku akan bertemu dengan perwakilan mahasiswa yang dalam beberapa hari terakhir melakukan aksi unjuk rasa menolak revisi UU KPK dan RKUHP.
Baca juga: Di Sidang Umum PBB, Kalla Singgung Karhutla di Indonesia
Jokowi menyampaikan apresiasi terhadap aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa di sejumlah daerah.
Jokowi memastikan masukan yang disampaikan mahasiswa sudah ia tampung, misalnya terkait revisi KUHP, Jokowi sudah meminta DPR menunda pengesahannya untuk menampung kembali masukan dari masyarakat.
Adapun revisi UU KPK yang sudah telanjur disahkan menjadi UU, Jokowi masih mempertimbangkan untuk mencabutnya dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).