Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Dinilai Ancam Kebebasan Berekspresi

Kompas.com - 27/09/2019, 16:17 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar menilai keberadaan Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) bisa mengancam kebebasan berekspresi.

"Kenapa mengancam? Pertama, kalau kita lihat identifikasi ancaman siber itu sangat luas, misalnya salah satunya konten yang destruktif dan negatif," kata Wahyudi dalam diskusi di Setara Institute, Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Ketentuan itu termuat dalam Pasal 11 Ayat (2) huruf d yang pada intinya menyebutkan bahwa salah satu ancaman siber adalah "konten yang mengandung muatan destruktif dan atau negatif".

Baca juga: DPR Dinilai Perlu Bahas RUU KKS dengan BSSN dan BIN

"Tanpa kemudian ada penjelasan memadai apa yang dimaksud sebagai konten destruktif dan negatif, itu membuka penafsiran sangat luas bagi penyelenggara keamanan siber nanti untuk mengidentifikasi konten yang dianggap destruktif dan negatif," ujar dia.

Terkait ketentuan itu, kata Wahyudi, RUU ini juga memberikan wewenang kepada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan pembatasan terhadap platform dan konten internet.

"Jika kemudian ditengarai ada platform atau konten yang destruktif, negatif, atau dianggap membahayakan tanpa kemudian ada kejelasan, kejelasan tadi apa sih yang dimaksud negatif dan destruktif? Itu akan berisiko," ungkap Wahyudi.

Ia juga tidak melihat adanya penjelasan terkait prosedur terkait pembatasan konten di internet. Padahal, pembatasan sejatinya memerlukan rangkaian prosedur hingga muncul keputusan bahwa konten itu layak dibatasi.

"Artinya ini memberikan wewenang yang sangat besar bagi negara, pemerintah, untuk memilah dan mengidentifikasi satu konten kemudian diblok aksesnya, bahkan sampai dilakukan take down," ujarnya.

Hal itu dinilainya sangat mengganggu warga negara untuk menikmati haknya dalam berekspresi. Di sisi lain, ketentuan itu juga bisa mengancam keberlangsungan penyedia platform berbasis konten atau content provider.

"Tentu ini sangat mengganggu ya penikmatan hak berekspresi, baik individu maupun penyedia platform, terutama mereka yang produksinya konten, content provider itu sangat terganggu jika rumusan itu diterima dalam rancangan," ujarnya.

Sebelumnya, anggota Panita Khusus (Pansus) RUU KKS Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan, kehadiran RUU KKS diperlukan untuk menjamin keamanan siber di Indonesia.

Baca juga: Pansus: RUU KKS Kemungkinan Dibahas Periode Berikutnya

Namun, menurut dia, RUU KKS tidak bisa diselesaikan dalam waktu dekat mengingat masa bakti wakil rakyat segera berakhir.

RUU KKS diketahui menggantikan RUU tentang Persandian yang ada di dalam Prolegnas periode 2015-2019.

Adapun sejumlah pihak meminta DPR untuk menunda pengesahan RUU KKS pada periode ini.

Sebab, beberapa pasal masih perlu dikaji ulang, terutama terkait dengan wewenang BSSN terhadap institusi negara lain dalam RUU tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com