JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo enggan berkomentar saat ditanya soal langkah kepolisian menangkap aktivis. Ada dua aktivis yang ditangkap polisi semalam, yakni Dandhy Laksono dan Ananda Badudu.
Wartawan bertanya soal penangkapan itu kepada Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Awalnya Jokowi bicara mengenai dua mahasiswa Universitas Halu Oleo, Kendari, yang meninggal dunia setelah melakukan aksi unjuk rasa di DPRD Sultra. Lalu Jokowi juga menyampaikan belasungkawa mengenai koran gempa di Ambon.
Baca juga: Dandhy dan Ananda Badudu Ditangkap, Publik Galang Dukungan Lewat Petisi
Kepala Negara juga sempat menjawab mengenai pertanyaan wartawan soal kemungkinan mengevaluasi Kapolri.
Namun, Jokowi tak menjawab pertanyaan wartawan mengenai penangkapan aktivis. Ia langsung balik badan dan meminta Menteri Sekretaris Negara Pratikno yang berdiri di belakangnya untuk menjawab pertanyaan wartawan.
Setelah itu Jokowi langsung meninggalkan wartawan dan masuk Istana.
Sementara itu, Pratikno juga hanya menjawab singkat pertanyaan wartawan mengenai penangkapan Dandhy Laksono dan Ananda Badudu.
"Ya, saya akan komunikasikan dengan Pak Kapolri. Terima kasih ya," kata Pratikno.
Polda Metro Jaya menangkap sutradara dan jurnalis Dandhy Dwi Laksono pada Kamis (26/9/2019) malam.
Tak lama berselang, musisi sekaligus mantan wartawan Tempo Ananda Badudu ikut ditangkap di kediamannya, Jumat (27/9/2019) pagi.
Istri Dandhy, Irna Gustiawati, mengatakan, penangkapan sutradara Sexy Killers itu disebabkan unggahan Dandhy di media sosial terkait Papua.
Baca juga: Kuasa Hukum: Dandhy Dwi Laksono Tidak Akan Bungkam
Dandhy dituding melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dandhy saat ini sudah dilepas, tetapi ia ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara Ananda Badudu ditangkap karena mentransfer sejumlah dana kepada mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPR/MPR untuk menolak UU KPK dan RKUHP. Dana itu dikumpulkan Ananda lewat situs penggalangan dana kitabisa.com.
Ananda saat ini sudah dilepas oleh kepolisian dan tak ditetapkan sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.