Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Hentikan Penyidikannya, Bebaskan Dandhy Dwi Laksono..."

Kompas.com - 27/09/2019, 08:03 WIB
Christoforus Ristianto,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) mendesak kepolisian menghentikan penyidikan dan membebaskan Dandhy Dwi Laksono yang ditangkap polisi atas kasus dugaan menebarkan kebencian atas unggahannya di Twitter, beberapa waktu lalu.

LSM itu terdiri dari Yayasan LBH Indonesia (YLBHI), LBH Jakarta, KontraS, Imparsial, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Walhi, dan Amnesty International.

"Mendesak agar penyidik Polda Metro Jaya menghentikan penyidikannya dan membebaskan segera saudara Dandhy Dwi Laksono," ujar kuasa hukum Dandhy, Alghifari Aqsa dalam keterangan tertulis, Jumat (27/9/2019).

Baca juga: Dandhy: Saya Terkejut, Jam 11.00 WIB Disodorkan Surat Penahanan...

Alghifari menegaskan, dalam kasus ini, Polri harus menghargai hak asasi manusia yang sepenuhnya dijamin konstitusi dan tak reaktif dalam menghadapi tuntutan demokrasi.

Ia menyatakan, Dandhy ditangkap polisi dengan tuduhan menebarkan kebencian berdasarkan SARA. Dandhy dituding melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Karena alasan status atau unggahan di media sosial Twitter mengenai Papua," imbuh Alghifari.

Baca juga: Polisi Cecar Dandhy Dwi Laksono dengan Pertanyaan Ini...

Selama ini, lanjutnya, Dandhy kerap membela dan menyuarakan berita-berita tentang Papua. Menurutnya, yang dilakukan Dandhy adalah bentuk upaya memperbaiki kondisi HAM dan demokrasi.

"Itu merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa masyarakat dan publik luas dapat informasi yang berimbang," ujar Alghifari

Penangkapan ini menunjukkan perilaku reaktif Polri untuk Isu Papua dan sangat berbahaya bagi perlindungan dan kebebasan Informasi yang dijamin penuh oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya.

"Penangkapan ini merupakan bentuk pembungkaman bagi pegiat informasi dan teror bagi pembela hak asasi manusia," ujar Alghifari.

"Seperti diketahui pelanggaran HAM di Papua terus terjadi tanpa ada sanksi bagi aparat, dan media atau jurnalis pun dihalang-halangi dan tak bebas menjalankan tugasnya di Papua. Orang-orang yang menyuarakan informasi dari Papua seperti Dandhy justru ditangkap dan dipidanakan," lanjut dia.

Baca juga: Dandhy Dwi Laksono Dipulangkan, Tapi Status Tetap Tersangka

Dandhy diberitakan ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, Kamis sekitar pukul 23.00 WIB.

Dandhy dituding melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Unggahan Dandhy yang menurut polisi masuk ke dalam kategori menyebarkan kebencian berbasis SARA yaitu terkait peristiwa rusuh di Wamena dan Jayapura, Papua, 23 September 2019.

Penyidik mengajukan 14 pertanyaan dengan turunan pertanyaannya sebanyak 45.

Baca juga: Dandhy Laksono Ditangkap, Ernest: Jangan Bercanda Pak Jokowi

Kuasa hukum Dandhy, Alghiffari Aqsa menambahkan, secara khusus, kliennya ditanya soal unggahan di Twitter tanggal 23 September 2019.

"Mungkin teman-teman bisa melihat (unggahan mengenai peristiwa) Jayapura dan peristiwa di Wamena saat itu," ujar Alghiffari.

Jumat jelang subuh, polisi memulangkan Dandhy. Namun, statusnya tetap tersangka. 

 

Kompas TV Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyebutkan, akan ada gerakan gelombang demonstran baru yang melibatkan kelompok masyarakat untuk berhadapan dengan aparat penegak hukum. Hal itu disampaikan Wiranto dalam konferensi persnya yang dihadiri Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Kepala BSNN Hinsa Siburian di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (26/9/2019). Ia menyebutkan, kelompok tersebut berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR. Sementara terkait dengan aksi unjuk rasa pelajar pada Rabu (25/9/2019), Wiranto menuturkan para siswa tersebut dihasut sebuah kelompok untuk melawan aparat kepolisian. Harapannya, muncul korban yang kemudian kepolisian yang dipersalahkan. #RUUKUHP #DemoMahasiswa #Wiranto
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com