Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Tunda Pengesahan RUU Pertanahan, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 26/09/2019, 21:24 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR menunda pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pertanahan. Keputusan tersebut diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pertanahan di Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

"Pemerintah mengusulkan sedianya pengambilan keputusan tingkat I supaya ditunda. Apakah kita setuju untuk ditunda?," ujar Ketua Komisi II Zainuddin Amali selaku pimpinan rapat.

"Setuju," ujar peserta sidang.

"Baik, jadi kita resmi menunda pengambilan keputusan tingkat I dan di carry over ke periode mendatang," ujar Amali lagi.

Baca juga: Masalah-masalah dalam RUU Pertanahan yang Bakal Rugikan Warga Sipil

Amali menyatakan DPR dan pemerintah sepakat menunda pengesahan RUU tersebut lantaran masih banyak materi yang diperdebatkan publik.

Hal senada disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil usai rapat. Ia mengatakan penundaan pengesahan RUU Pertanahan untuk dibawa ke rapat paripurna lantaran masih banyak aspirasi masyarakat yang belum terserap.

Ia mengatakan sedianya dalam setiap pembahasan DPR dan pemerintah selalu menampung aspirasi masyarakat khususnya dalam hal pengakuan tanah ulayat.

Namun, di setiap rapat aspirasi tersebut terus-menerus diperbaharui sehingga ada saja aspirasi yang belum tertampung.

"Selama ini sebenarnya undang-undang ini sangat transparan. Rapat selalu terbuka. Bahwa undang-undang ini masih banyak aspirasi masyarakat, iya. Walaupun sudah banyak yang tertampung," ujar Sofyan.

"Kita tidak anti masyarakat ulayat. Bahkan hak ulayat kita minnta dipetakan supaya bisa kita lindungi. Presiden menyadari masih bayak aspirasi masyarakat yang harus kita dengarkan. Presiden minta tunda dan kita diskusikan kebali," lanjut dia.

Baca juga: Sofyan Menilai RUU Pertanahan Sudah Baik, Hanya Kurang Sosialisasi

Presiden Jokowi sebelumnya meminta wakil rakyat menunda pembahasan RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU Lembaga Pemasyarakatan (PAS).

Khusus untuk RKUHP, Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan, pemerintah bersama DPR akan menyisir kembali pasal-pasal yang bermasalah.

"Karena ditunda, DPR bersama pemerintah akan mengkaji kembali pasal per pasal yang terdapat dalam RUU KUHP, khususnya yang menjadi sorotan publik. Sambil juga kami akan gencarkan kembali sosialisasi tentang RKUHP," kata Bambang melalui keterangan tertulis, Selasa (24/9/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com