JAKARTA, KOMPAS.com - DPR menunda pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pertanahan. Keputusan tersebut diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pertanahan di Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
"Pemerintah mengusulkan sedianya pengambilan keputusan tingkat I supaya ditunda. Apakah kita setuju untuk ditunda?," ujar Ketua Komisi II Zainuddin Amali selaku pimpinan rapat.
"Setuju," ujar peserta sidang.
"Baik, jadi kita resmi menunda pengambilan keputusan tingkat I dan di carry over ke periode mendatang," ujar Amali lagi.
Baca juga: Masalah-masalah dalam RUU Pertanahan yang Bakal Rugikan Warga Sipil
Amali menyatakan DPR dan pemerintah sepakat menunda pengesahan RUU tersebut lantaran masih banyak materi yang diperdebatkan publik.
Hal senada disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil usai rapat. Ia mengatakan penundaan pengesahan RUU Pertanahan untuk dibawa ke rapat paripurna lantaran masih banyak aspirasi masyarakat yang belum terserap.
Ia mengatakan sedianya dalam setiap pembahasan DPR dan pemerintah selalu menampung aspirasi masyarakat khususnya dalam hal pengakuan tanah ulayat.
Namun, di setiap rapat aspirasi tersebut terus-menerus diperbaharui sehingga ada saja aspirasi yang belum tertampung.
"Selama ini sebenarnya undang-undang ini sangat transparan. Rapat selalu terbuka. Bahwa undang-undang ini masih banyak aspirasi masyarakat, iya. Walaupun sudah banyak yang tertampung," ujar Sofyan.
"Kita tidak anti masyarakat ulayat. Bahkan hak ulayat kita minnta dipetakan supaya bisa kita lindungi. Presiden menyadari masih bayak aspirasi masyarakat yang harus kita dengarkan. Presiden minta tunda dan kita diskusikan kebali," lanjut dia.
Baca juga: Sofyan Menilai RUU Pertanahan Sudah Baik, Hanya Kurang Sosialisasi
Presiden Jokowi sebelumnya meminta wakil rakyat menunda pembahasan RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU Lembaga Pemasyarakatan (PAS).
Khusus untuk RKUHP, Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan, pemerintah bersama DPR akan menyisir kembali pasal-pasal yang bermasalah.
"Karena ditunda, DPR bersama pemerintah akan mengkaji kembali pasal per pasal yang terdapat dalam RUU KUHP, khususnya yang menjadi sorotan publik. Sambil juga kami akan gencarkan kembali sosialisasi tentang RKUHP," kata Bambang melalui keterangan tertulis, Selasa (24/9/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.