Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Bakamla, Bos Rohde and Schwarz Dituntut 3 Tahun

Kompas.com - 26/09/2019, 19:02 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia Erwin Syaaf Arief dituntut tiga tahun enam bulan penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Erwin merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait penambahan anggaran Bakamla untuk pengadaan proyek satelit monitoring dan drone dalam APBN Perubahan tahun 2016.

"Kami penuntut umum menuntut agar majelis hakim untuk memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Erwin Syaaf Arief terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa Takdir Suhan saat membaca surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Baca juga: Jaksa Cecar Petinggi Rohde and Schwarz soal Perubahan Nilai PO Satelit Monitoring Bakamla

Menurut jaksa, hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Terdakwa juga dinilai berbelit-belit dan tidak jujur dalam memberikan keterangan.

Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum dan terdakwa menyesali perbuatannya.

Jaksa menilai Erwin Syaaf Arief terbukti bersama-sama Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah menyuap Fayakhun Andriadi selaku anggota Komisi I DPR periode 2014-2019 sebesar 911.480 dollar Amerika Serikat.

Baca juga: Mark Up Satelit Bakamla, Bos Rohde Minta OB Palsukan Tanda Tangan

Pemberian itu dengan maksud agar Fayakhun mengupayakan penambahan anggaran Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk pengadaan proyek satelit monitoring dan drone dalam APBN Perubahan tahun 2016.

Proyek itu yang akan dikerjakan Fahmi dan PT Merial Esa selaku agen dari PT Rohde and Schwarz Indonesia.

Erwin dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Fayakhun Andriadi bersama Fahmi Darmawansyah sendiri sudah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh pengadilan terkait perkara ini. 

 

Kompas TV Direktur Operasi Laut Bakamla RI, Laksamana Pertama Bakamla, Nursyawal Embun meninjau dua kapal hasil tangkapan operasi Bakamla. Laksamana Pertama Bakamla meninjau dua kapal itu di perairan Pondok Dayung, Jakarta Utara pada Jumat, 19 Juli 2019. Bakamlah melakukan operasi rutin di perairan Jakarta dan tangkap kapal jenis motor tanker dan kapal sel propeller oil barge yang diduga melakukan transfer BBM illegal. Kedua kapal nelayan yang ditangkap Bakamla diduga mentransfer BBM illegal ke dua kapal nelayan masing-masing sebanyak 35 Kl. Dua kapal yang ditangkap oleh Bakamlah menjalani proses hukum lebih lanjut. #bakamla #kapalditangkap #bbmilegal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

Nasional
Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
'Amicus Curiae' Megawati

"Amicus Curiae" Megawati

Nasional
Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com