JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan 95 orang sebagai tersangka dalam demonstrasi yang berujung kerusuhan di wilayah Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Utara dan Sulawesi Selatan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo memaparkan, di Sumatera Utara, ditetapkan 40 orang sebagai tersangka dari 56 demonstran yang diamankan.
"Dari 56 orang tersebut dengan perincian, status hukumnya sudah ada yang ditingkatkan, 40 orang sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2019).
Sisanya, dikenakan wajib lapor.
Baca juga: Wiranto: Demonstrasi Mahasiwa Diambil Alih Perusuh untuk Gagalkan Pelantikan Jokowi
Dedi menambahkan, dalam kerusuhan di Sumut, ditemukan keterlibatan terduga teroris anggota JAD (Jamaah Ansharut Daulah) berinisial RSL.
RSL dituduh memprovokasi dan mengagitasi peserta demo. Dari rumahnya, polisi menyita busur dan anak panah serta senapan angin.
Akibat kerusuhan tersebut, 7 peserta aksi dan 3 anggota polisi mengalami luka-luka.
Sementara di Jawa Barat, polisi mengamankan 35 orang dalam demonstrasi yang juga berujung pada kerusuhan.
Dari jumlah tersebut, 4 orang ditetapkan tersangka. Sisanya dipulangkan ke rumah masing-masing. Mereka dituduh memprovokasi massa melakukan anarkis, misal perusakan dan menyerang aparat.
Baca juga: Anies Instruksikakn Kepsek di DKI Pantau Pelajar yang Demonstrasi
Para tersangka, kata Dedi, diduga terafiliasi dengan kelompok Anarko Sindikalisme. Keempatnya juga ditemukan positif menggunakan narkoba, dari hasil tes yang dilakukan.
Kemudian, polisi mencatat, 4 massa dan 12 aparat mengalami luka dari peristiwa rusuh di Jabar.
Adapun di Sulawesi Selatan, sebanyak 207 orang diamankan. Dari jumlah itu, hanya 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Mereka yang terbukti melalukan provokasi terhadap oknum mahasiswa untuk melakukan tindakan anarkis. Barang bukti yang disita dari kedua pelaku tersebut, antara lain ada 1 pelontar dan 6 anak panah, atau slayer yang biasa mereka gunakan," ungkap Dedi.
Dalam demonstrasi berujung rusuh di provinsi tersebut, Dedi mengatakan terdapat 44 orang dan 3 anggota polri menjadi korban.
Baca juga: DPR Terus Perbaiki Sejumlah Kerusakan Pasca-Demonstrasi
Terakhir, di wilayah hukum Polda Metro Jaya, sebanyak 49 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak 12 orang di antaranya merupakan anak di bawah umur. Jumlah demonstran yang diamankan sendiri sebanyak 94 orang.
Kepada tersangka yang masih di bawah umur, polisi akan menerapkan proses diversi.
"Ada kelompok-kelompok yang bermain juga di dalamnya, ada simbol Anarko yang ikut melakukan provokasi massa utk melakukan tindakan anarkis, perusakan, pembakaran, dan penyerangan kepada aparat kepolisian," tutur Dedi.