Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rusuh di Empat Provinsi Ini, Polisi Tetapkan 95 Tersangka

Kompas.com - 26/09/2019, 14:41 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan 95 orang sebagai tersangka dalam demonstrasi yang berujung kerusuhan di wilayah Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Utara dan Sulawesi Selatan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo memaparkan, di Sumatera Utara, ditetapkan 40 orang sebagai tersangka dari 56 demonstran yang diamankan.

"Dari 56 orang tersebut dengan perincian, status hukumnya sudah ada yang ditingkatkan, 40 orang sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2019).

Sisanya, dikenakan wajib lapor.

Baca juga: Wiranto: Demonstrasi Mahasiwa Diambil Alih Perusuh untuk Gagalkan Pelantikan Jokowi

Dedi menambahkan, dalam kerusuhan di Sumut, ditemukan keterlibatan terduga teroris anggota JAD (Jamaah Ansharut Daulah) berinisial RSL.

RSL dituduh memprovokasi dan mengagitasi peserta demo. Dari rumahnya, polisi menyita busur dan anak panah serta senapan angin.

Akibat kerusuhan tersebut, 7 peserta aksi dan 3 anggota polisi mengalami luka-luka.

Sementara di Jawa Barat, polisi mengamankan 35 orang dalam demonstrasi yang juga berujung pada kerusuhan.

Dari jumlah tersebut, 4 orang ditetapkan tersangka. Sisanya dipulangkan ke rumah masing-masing. Mereka dituduh memprovokasi massa melakukan anarkis, misal perusakan dan menyerang aparat.

Baca juga: Anies Instruksikakn Kepsek di DKI Pantau Pelajar yang Demonstrasi

Para tersangka, kata Dedi, diduga terafiliasi dengan kelompok Anarko Sindikalisme. Keempatnya juga ditemukan positif menggunakan narkoba, dari hasil tes yang dilakukan.

Kemudian, polisi mencatat, 4 massa dan 12 aparat mengalami luka dari peristiwa rusuh di Jabar.

Adapun di Sulawesi Selatan, sebanyak 207 orang diamankan. Dari jumlah itu, hanya 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Mereka yang terbukti melalukan provokasi terhadap oknum mahasiswa untuk melakukan tindakan anarkis. Barang bukti yang disita dari kedua pelaku tersebut, antara lain ada 1 pelontar dan 6 anak panah, atau slayer yang biasa mereka gunakan," ungkap Dedi.

Dalam demonstrasi berujung rusuh di provinsi tersebut, Dedi mengatakan terdapat 44 orang dan 3 anggota polri menjadi korban.

Baca juga: DPR Terus Perbaiki Sejumlah Kerusakan Pasca-Demonstrasi

Terakhir, di wilayah hukum Polda Metro Jaya, sebanyak 49 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak 12 orang di antaranya merupakan anak di bawah umur. Jumlah demonstran yang diamankan sendiri sebanyak 94 orang.

Kepada tersangka yang masih di bawah umur, polisi akan menerapkan proses diversi.

"Ada kelompok-kelompok yang bermain juga di dalamnya, ada simbol Anarko yang ikut melakukan provokasi massa utk melakukan tindakan anarkis, perusakan, pembakaran, dan penyerangan kepada aparat kepolisian," tutur Dedi. 

 

Kompas TV Demo yang berujung dengan aksi perusakan yang terjadi selasa malam ditanggapi mahasiswa. Mereka menyebut aksi perusakan bukan berasal dari kelompok mahasiswa melainkan oknum yang tak bertanggung jawab. Sejumlah mahasiswa dari berbagai universitas, forum masyarakat kota dan elemen buruh berkumpul di Kantor LBH Jakarta. Mereka menyayangkan tindakan kepolisian dalam menangani demo yang digelar di depan Gedung DPR pada Selasa (24/9/2019) malam kemarin. Mahasiswa juga mengomentari soal demo yang berujung perusakan. Mereka menilai aksi perusakan bukan dilakukan kelompok mahasiswa tetapi oknum. #Demonstrasi #BEMUI #BentrokanDPR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com