JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (PSDN) menjadi Undang-Undang.
Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
"Apakah pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara dapat disetujui menjadi UU?," tanya Wakil Ketua DPR Agus Hermanto selaku pimpinan rapat.
"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.
Baca juga: Rapat Paripurna, 283 Anggota Hadir di Absensi, Hanya 73 yang Duduk di Kursinya
Sebelum disahkan, Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menyampaikan laporan mengenai RUU PSDN selama dibahas di Komisi I bersama Kementerian Pertahanan.
Abdul mengatakan, keberadaan RUU PSDN sebagai upaya strategis negara dalam menata keteraturan sistem pertahanan negara.
"Pelibatan sumber daya nasional untuk pertahanan negara bertujuan untuk memperbesar komponen utama," kata Abdul.
Selanjutnya, Menteri Pertahanan Republik Indonesia Ryamizard Ryacudu mengatakan, selaku perwakilan presiden, pihaknya setuju untuk RUU PSDN disahkan menjadi UU.
"Menyatakan setuju terhadap RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara untuk disahkan menjadi UU," kata Ryamizard.