JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso mengakui pernah menerima amplop cokelat berisi uang dari Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu. Meski demikian, Bowo tak menyebutkan secara spesifik nominal uang yang diterima.
Bowo menanggapi kesaksian rekannya sesama kader Golkar, Dipa Malik di persidangan. Dipa mengonfirmasi pernah menyerahkan amplop cokelat dari Christiany ke Bowo.
Adapun Bowo merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dari pejabat PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), pejabat PT Ardila Insan Sejahtera (AIS) dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
Baca juga: Jaksa Cecar Sofyan Basir soal Interaksinya dengan Bowo Sidik Pangarso
"Nah apa yang disampaikan Pak Dipa amplop dan sebagainya, saya sampaikan itu benar adanya amplop. Itu berisikan uang yang saya katakan di-BAP saya. Mungkin Pak Dipa kan tidak melihat tapi saya lihat isinya ada uang," kata Bowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Bowo mengakui bahwa ia mengenal Dipa dan Christiany karena sesama kader Golkar. Menurut Bowo, Christiany pernah berpesan kepada dirinya, kalau ada program pemerintah terkait revitalisasi pasar segera diinformasikan.
"Memang (program revitalisasi) pasar itu idola dari kabupaten-kabupaten Pak. Dan semua anggota Komisi VI itu diperbolehkan untuk mengajukan proposal melalui Kemendag dengan nilai Rp 6 miliar," kata dia.
Pada waktu itu, kata Bowo, ia disarankan untuk menawarkan program itu ke kepala-kepala daerah yang berasal dari Golkar.
Dipa Malik, dalam kesaksian di persidangan, juga mengakui bahwa ia merekomendasikan ke Bowo agar program itu ditawarkan ke Christiany.
"Dan Bu Tetty (Christiany) lah waktu itu mengatakan, Pak Dipa yang juga akan membantu mengurus Pak. Jadi itu kronologisnya," kata Bowo.
Dalam dakwaan jaksa, Bowo disebut menerima gratifikasi dengan total nilai 700.000 dollar Singapura atau Rp 7,1 miliar dan uang tunai Rp 600 juta secara bertahap.
Baca juga: Bowo Sidik Pangarso Akui Terima Uang dari Sofyan Basir
Dua di antaranya, menurut jaksa, sekitar bulan Februari 2017 Bowo pernah menerima uang sejumlah Rp 300 juta di Plaza Senayan Jakarta.
Kemudian, pada tahun 2018, Bowo menerima uang sejumlah Rp 300 juta di salah satu restoran yang terletak di Cilandak Town Square, Jakarta.
Pemberian itu dalam kedudukan Bowo selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang sedang membahas program pengembangan pasar dari Kementerian Perdagangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.