Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (tengah) memberikan keterangan pers di Jakarta, Jumat (20/9/2019). Yasonna memberikan penjelasan terkait penundaan pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan menanggapi Revisi UU Pemasyarakatan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/pd.
(ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menolak usulan dari sejumlah pihak yang meminta revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana dibatalkan dan disusun ulang.
Yasonna menolak draf revisi KUHP dirombak dan disusun ulang karena RKUHP yang ada saat ini sudah mengalami perjalanan panjang selama puluhan tahun demi menggantikan KUHP warisan Belanda.
"Untuk mengatakan, kamu ulang kembali ini, ah no way! Sampai lebaran kuda enggak akan jadi ini barang," kata Yasonna di Kantor Kemenkumham, Rabu (25/9/2019).
Yasonna menuturkan, tidak mungkin pula apabila rancangan KUHP harus sesuai dan disetujui oleh seluruh kelompok masyarakat mengingat banyak dan heterogennya masyarakat Indonesia.
"Dari Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, sampai ke Papua sana berbeda kultur, berbeda budaya, berbeda persepsi. Maka, memaksakan itu seragam semua enggak bisa," ujar Yasonna.
Kendati demikian, Yasonna menyebut akan tetap membuka ruang dialog untuk mempertimbangkan beberapa pasal dalam RKUHP yang disebut kontroversial.
"Kalau masih ada yang (masih bermasalah), ya sudah kita jelaskan terang benderang, duduk bersama-sama, intellectual exchange dengan baik, masih kita perbaiki, mari kita duduk bersama," kata Yasonna.
Ia pun memastikan bahwa RKUHP tidak akan disahkan oleh DPR periode 2014-2019 sebagaimana yang diminta oleh Presiden Joko Widodo.
Kompas TV Berita terpopuler pertama, mahasiswa dari berbagai daerah di Indonesia menggelar unjuk rasa serentak, Selasa (24/9/19). Dalam aksinya, mahasiswa menuntut pembatalan pengesahan RKUHP dan Revisi Undang-Undang KPK. Unjuk rasa sempat diwarnai kericuhan di sejumlah daerah. Demo mahasiswa di depan gedung DPR Senayan, Jakarta berlangsung ricuh. Mahasiswa mencoba mendorong polisi yang berjaga. Polisi melepaskan water cannon ke arah mahasiswa yang berada di depan pagar gedung DPR. Polisi juga tampak menembakkan gas air mata ke arah mahasiswa. Water cannon dan gas air mata ditembakkan polisi dari dalam kompleks parlemen. Sementara demo di Bandung, Jawa Barat juga sempat berlangsung ricuh. Polisi membubarkan pengunjuk rasa menggunakan gas air mata. Aksi di sekitar depan gedung DPRD Jawa barat ini sempat diawali adanya pelemparan ke arah gedung DPRD. Polisi berusaha menghalau dan menenangkan pendemo. Gas air mata dilepaskan untuk mencegah aksi bertambah ricuh. Polisi juga menambah pengamanan di sekitar lokasi gedung DPRD Jabar. Berita kedua, Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya menunda RUU Pemasyarakatan dalam rapat paripurna, Selasa (24/9/19). Permintaan penundaan RUU Pemasyarakan sempat disampaikan Presiden Joko Widodo saat bertemu pimpinan DPR, Senin (23/9/19). Ada empat RUU yang diminta presiden kepada DPR untuk ditunda pengesahannya. Selain RUU Pemasyarakatan, ada RUU KUHP, RUU Pertanahan, dan RUU Minerba. Dengan permintaan presiden itu, maka empat RUU Tidak bisa disahkan oleh DPR periode saat ini sesuai dengan pasal 20 undang-undang dasar 1945. Pasal 20 ayat 2 UUD 1945 menyatakan, setiap RUU dibahas oleh DPR dan presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Sementara itu, di ayat 3 menyatakan, jika RUU itu tidak mendapat persetujuan bersama, RUU itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu. Berita terakhir, korban meninggal akibat kerusuhan di Wamena bertambah menjadi 26 orang, sementara korban luka sebanyak 66 orang. Hal itu disampaikan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Selasa (24/9/19). Kapolri menyebut 22 korban tewas merupakan masyarakat papua pendatang, sementara empat orang lainnya masyarakat asli Papua. Tito menjelaskan, mereka meninggal dunia akibat kekerasan yang terjadi saat kerusuhan di Wamena. Ada juga yang meninggal karena tempat tinggalnya dibakar. Kerusuhan terjadi di Wamena, Senin (23/9/19). Polisi mengklaim kerusuhan dipicu oleh peredaran berita hoaks terkait rasialisme. #DemoMahasiswa #RevisiUUKPK #RKUHP
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sehari Sebelum Kantor Pemerintahan di Yalimo Papua Terbakar, Mahasiswa Demo Dana Beasiswa yang Belum Cairhttps://regional.kompas.com/read/2019/09/25/11310041/sehari-sebelum-kantor-pemerintahan-di-yalimo-papua-terbakar-mahasiswa-demohttps://asset.kompas.com/crops/IhsbxHdzkeOpGJi4qtiLt1S5VoY=/0x0:875x583/195x98/data/photo/2019/09/25/5d8ac4879be2f.jpg