Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paripurna Diskors, DPR-Pemerintah Bahas Penundaan RUU Pemasyarakatan

Kompas.com - 24/09/2019, 12:49 WIB
Kristian Erdianto,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR RI beserta pemerintah akan melakukan lobi di sela Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (24/9/2019).

Lobi itu dilakukan menyusul permintaan Presiden Joko Widodo untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan.

Lobi pun dilakukan antara Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dengan pata pimpinan DPR, pimpinan fraksi serta pimpinan Komisi III di ruang belakang rapat paripurna.

"Kami akan melaksanakan lobi untuk mendengar pandangan pemerintah terkait penundaan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan," ujar Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah saat memimpin Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa siang.

Baca juga: Wakil Ketua Komisi III Sebut Pengesahan RUU Pemasyarakatan Bisa Ditunda

Oleh sebab itu, rapat paripurna pun diskors sekitar 15 hingga 30 menit.

Meski demikian, Fahri meminta seluruh wakil rakyat tak keluar ruangan selama lobi dilaksanakan.

"Seperti biasa, lobi dilakukan di ruang belakang. Kami berharap anggota dewan untuk tetap berada di ruangan ini," kata Fahri.

Diberitakan, Presiden Jokowi meminta DPR untuk menunda pengesahan empat rancangan undang-undang yang saat ini dalam pembahasan, bahkan telah siap disahkan.

Selain Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP), Presiden sekaligus meminta DPR untuk menunda pengesahan RUU Pertanahan, RUU Minerba dan RUU Pemasyarakatan.

Jokowi meminta RUU itu tidak disahkan oleh DPR periode 2014-2019 yang masa tugasnya hanya sampai 30 September mendatang.

Baca juga: Dalam RUU Pemasyarakatan, Narapidana Berhak Rekreasi

Diketahui, ada sejumlah perubahan pasal yang menuai kontroversi publik. Salah satunya mengenai pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana kasus kejahatan luar biasa. Korupsi di antaranya.

Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Ranik mengatakan, rancangan UU Pemasyarakatan yang akan disahkan dalam waktu dekat itu, meniadakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dengan demikian, aturan soal pemberian pembebasan bersyarat kembali ke PP Nomor 32 Tahun 1999.

Pengembalian tersebut dinilai memberikan keleluasaan bagi para koruptor.

 

Kompas TV Presiden Jokowi meminta pengesahan 4 RUU ditunda, tapi menyetujui revisi UU KPK disahkan. Jokowi angkat bicara mengenai beda sikapnya. “Yang satu itu (revisi UU KPK) inisiatif DPR. Ini (RUU KUHP, RUU Minerba, RUU Permasyarakatan, dan RUU Pertanahan) pemerintah aktif, karena memang disiapkan oleh pemerintah.” Ujar Jokowi di Istana Merdeka, Senin (23/9). Sebelumnya, revisi UU KPK telah disahkan menjadi UU, Selasa (17/9). Presiden Joko Widodo memastikan tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( perppu) untuk mencabut Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini disampaikan Jokowi menanggapi tuntutan masyarakat yang menolak UU KPK hasil revisi. Penolakan revisi UU KPK juga menjadi salah satu tuntutan mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah pada Senin (23/9/2019). "Enggak ada (penerbitan perppu)," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta. #RKUHP #RevisiUUKPK #DemoMahasiswa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com