JAKARTA, KOMPAS.com - DPR bersama pemerintah telah melakukan pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR pada 17 September 2019.
Meski demikian, penolakan terhadap revisi UU KPK masih terus berlangsung. Sebab, revisi UU KPK dianggap melemahkan lembaga antirasuah itu.
Penolakan juga disampaikan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi pada Senin (23/9/2019). Mereka menyampaikan tuntutannya dengan cara turun ke jalan kemarin.
Para mahasiswa tak hanya berdemonstrasi menolak revisi UU KPK. Mereka juga menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, RUU Pertanahan, dan RUU Pemasyarakatan, serta menuntut pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Meski begitu, Presiden Joko Widodo memastikan tidak akan memenuhi tuntutan untuk mencabut revisi UU KPK.
Revisi UU KPK bisa saja dibatalkan jika Jokowi mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Jokowi menegaskan bahwa dia tidak akan mengeluarkan perppu untuk mengoreksi revisi UU KPK.
"Enggak ada (penerbitan Perppu)," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
Penolakan Jokowi untuk mencabut dan membatalkan revisi UU KPK pun menjadi artikel terpopuler atau yang paling banyak dibaca di desk Nasional Kompas.com sepanjang Senin.
Berikut artikelnya: Presiden Jokowi Tolak Tuntutan untuk Cabut UU KPK