JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan memanggil tiga orang saksi dalam kasus suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada KONI, Senin (23/9/2019) hari ini.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, salah satu saksi yang akan diperiksa hari ini adalah mantan Sekretaris Kemenpora periode 2014-2016 Alfitra Salam.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIU (Miftahul Ulum, asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi)," kata Febri.
Baca juga: Keluarga Imam Nahrawi Pertimbangkan Ajukan Praperadilan
Selain Aliftra, KPK juga memanggil dua saksi lainnya dalam kasus ini yaitu Kepala Bidang Olahraga Internasional Kemenpora Ferry Hadju dan seorang mantan pegawai Kemenpora bernama Supriono.
Diberitakan, KPK menetapkan Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua tersangka, yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).
Baca juga: 99 Advokat Tawarkan Diri Jadi Pengacara Imam Nahrawi
Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018," ujar Alex.
Di samping itu, KPK juga mendalami dugaan suap terkait kewenangan-kewenangan lain dan posisi-posisi lain dari Imam.