JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri mengatakan, pihaknya akan terus mengevaluasi perkembangan layanan penerbitan Smart Surat Izin Mengemudi (Smart SIM) atau SIM Pintar yang resmi diluncurkan, Minggu (22/9/2019).
Smart SIM diluncurkan bersamaan dengan layanan SIM online pada peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-64 di Gedung Basket Gelora Bung Karno, Jakarta.
"Kita launching Smart SIM ya. Dan tentu setelah launching ini kita melihat bagaimana perkembangan atas apa yang kita implementasikan. Sesungguhnya Smart SIM yang kita launching beberapa hari lalu dan kita lakukan grand lauching hari ini, kita akan melihat evaluasi ke depan dari hari ke hari, masukan masyarakat seperti apa akan kita lihat," kata dia seusai peluncuran.
Baca juga: Simpan Data Pengemudi, Ini Keunggulan Smart SIM
Menurut Refdi, pihaknya akan memantau respons masyarakat dan apa yang dialami petugas layanan ini.
Selain itu, Korlantas Polri juga terus melakukan sinkronisasi data guna memastikan adanya integrasi data dalam Smart SIM.
Salah satu keunggulan Smart SIM adalah bisa menghimpun rekam jejak pengemudi, seperti pelanggaran atau kecelakaan lalu lintas.
Kemudian, kata Refdi, implementasi fitur uang elektronik dalam Smart SIM juga akan terus dipantau bersama Bank Indonesia (BI) dan mitra Korlantas Polri, seperti Bank BRI, BNI dan Mandiri.
Baca juga: Korlantas Polri Resmi Luncurkan Smart SIM, Bagaimana Mendapatkannya?
Hal itu mengingat Smart SIM juga berfungsi sebagai uang elektronik untuk melakukan transaksi pembayaran, seperti belanja, membayar parkir dan tol.
"Yang berkaitan dengan uang elektronik akan dilakukan uji coba, karena ini dilakukan disupport oleh Bank Indonesia, dan mitra kita bank BNI, BRI dan Mandiri. Mudah-mudahan nanti semua bisa kita lakukan dengan baik dan dalam tahap uji coba uang elektronik juga akan ada masukan nantinya untuk menyempurnakan," kata dia.
Menurut Refdi, masyarakat yang ingin mengajukan permohonan Smart SIM bisa mengakses layanan SIM online di sim.korlantas.polri.go.id. Meski demikian, layanan online tersebut baru berjalan untuk permohonan SIM A dan SIM C.
"Demikian juga untuk lain-lain nanti kita meningkatkan di kualitas di Satpas-nya sambil kita berbenah untuk memaksimalkan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Smart SIM mulai hari ini bisa dioperasionalkan, utamanya pada semua ibu kota provinsi Indonesia," kata dia.
Baca juga: Viral, Pemutihan SIM untuk Smart SIM Berlaku Mulai 25 Agustus 2019
Secara khusus, ia mengimbau bagi pengemudi yang memiliki SIM lama dengan masa berlaku yang masih panjang, untuk tetap menggunakannya terlebih dahulu.
"Kalau yang sudah akan habis masa berlakunya boleh segeralah perpanjangan, ajukan perpanjangan ya dan registrasi online sudah mulai bisa dilakukan," kata dia.
Refdi juga mempersilakan calon pengemudi yang belum memiliki SIM untuk mengajukan permohonan Smart SIM secara online.
"Soal biaya tidak ada perubahan biaya, semua tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 (Tahun 2016). Tidak ada penambahan biaya. Yang kita tambah kualitas pelayanannya, kualitas SIM-nya menjadi lebih baik, lebih simpel, lebih enak dilihat," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.