Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Chappy Hakim
KSAU 2002-2005

Penulis buku "Tanah Air Udaraku Indonesia"

Kedaulatan Negara di Udara dan Krisis Nasionalisme

Kompas.com - 22/09/2019, 06:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini


SEJAK 2001, September dikenang sebagai bulan yang “mengerikan” karena di bulan itu terjadi peristiwa 9/11.

Dua buah pesawat teroris berisi penuh penumpang menabrakkan diri ke gedung kembar World Trade Center (WTC) di New York, Amerika Serikat.

Peristiwa yang memakan ribuan korban nyawa dan kerugian miliaran dolar itu disebut sebagai “United States Under Attack”, bahkan ada juga yang menyebutnya sebagai “The Second PearlHarbor”.

Peristiwa fatal itu terjadi akibat kelalaian dalam menjaga wilayah udara dalam pengendalian dan pengawasan yang ketat.

Arti penting wilayah udara

Ada slogan populer yang terkenal sejak zaman Romawi kuno tentang penguasaan wilayah udara: cujusest solum, ejus est usque ad coelom.

Siapa yang menguasai sebidang tanah, maka mereka menguasai juga ruang udara di atasnya.

Sebuah refleksi dari sikap yang tidak mengakui pemahaman tentang “freedom of the air” atau kebijakan “open sky”.

Wilayah udara di atas wilayah teritorial sebuah negara sangat menentukan martabat, kehormatan, dan kedaulatan serta eksistensinya.

Wilayah udara di atas wilayah teritorial harus dikuasai, dikendalikan, dan diawasi dengan ketat terkait “ancaman” yang akan segera datang menjelang.

Pada 1784 polisi Perancis sudah mengeluarkan larangan untuk menerbangkan balon ke udara yang dilakukan oleh Montgolfier tanpa mengurus izin terlebih dahulu.

Aturan itu di keluarkan demi keselamatan penduduk dan fasilitas umum di kawasan “percobaan” menerbangkan Balon.

Selanjutnya pada 1900-an pemerintah Perancis sudah mulai merasa terganggu dengan balon-balon udara Jerman yang diterbangkan mendekati wilayah perbatasan Perancis.

Penggunaan wilayah udara di atas teritorial Perancis dan Jerman telah mendorong diadakannya Paris Conference pada 1910. Intinya, setiap negara tidak menghendaki wilayah udara di atas teritorialnya dipergunakan secara bebas oleh negara lain.

Penggunaan wilayah udara di atas teritorial oleh negara lain dirasakan sebagai aktivitas yang sangat mengganggu privasi dan kebebasan gerak pemilik negara.

Ilustrasi pesawatrebelcircus.com Ilustrasi pesawat

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

Nasional
Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Nasional
Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com