JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah diminta mematuhi putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Presiden Joko Widodo dan pejabat lainnya atas gugatan terkait kasus kebakaran hutan di Kalimantan.
Juru Kampanye Greenpeace Indonesia Arie Rompas yang juga penggugat dalam gugatan atas Jokowi itu menilai, kebakaran hutan yang terjadi saat ini dapat dicegah bila pemerintah menjalankan putusan MA itu.
"Pemerintah tidak bisa lagi mengganggap ini sebagai kejadian yang biasa sehingga kami meminta presiden melakukan upaya-upaya yang lebih serius. Pertama, dengan mematuhi putusan MA itu," kata Arie usai sebuah diskusi di kawasan Cikini, Sabtu (21/9/2019).
Baca juga: Walhi Sebut Karhutla Terjadi karena Manusia Tak Mau Beradaptasi dengan Alam
Arie beralasan, putusan MA itu mengharuskan pemerintah melakukan upaya-upaya penanganan dan upaya penanggulangan kebakatan hutan dan lahan, termasuk penegakan hukum.
Arie menambahkan, langkah pemerintah yang ingin mengajukan peninjauan kembali atas putusan itu pun tak berarti pemerintah boleh tidak menjalankan putusan tersebut.
"Putusan MA itu mengatakan, pemerintah wajib mengumumkan perusahaan yang melakukan pembakaran dan lahan dan melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan itu," ujar Arie.
Baca juga: Fadli Zon: Karhutla Jadi Pukulan Telak Bagi Diplomasi Sawit Indonesia
Di samping itu, Arie juga menegaskan pemerintah harus memperhatikan masyarakat yang terdampak atas kabut asap yang disebabkan kebakaran hutan.
Arie mengatakan, upaya-upaya yang wajib dilakukan pemerintah adalah mengevakuasi warga, menggratiskan biaya pengobatan serta membangun rumah sakit khusus paru-paru.
"Pemerintah juga harus menggratiskan para korban yang terkena asap. Kenapa harus digratiskan? Karena memang itu akibat dari kelalaian pemerintah," kata Arie.
Diberitakan sebelumnya, MA menolak kasasi Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat lain yang menjadi pihak tergugat dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan.
Baca juga: Polda Riau Sudah Tetapkan 53 Tersangka Karhutla
Juru Bicara MA Andi Samsan Nanrong mengatakan, majelis hakim menguatkan putusan di tingkat sebelumnya yakni Pengadilan Negeri Palangkaraya dan Pengadilan Tinggi Palangkaraya.
"Menurut majelis hakim kasasi, putusan judex facti dalam hal ini putusan pengadilan tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Palangkaraya yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya," kata Andi di kompleks MA, Jumat (19/7/2019).
Dengan ditolaknya kasasi tersebut, kata Andi, pemerintah diminta mengeluarkan peraturan-peraturan untuk menanggulangi dan menghentikan kebakaran hutan di Kalimantan.
"Gugatan penggugat pada pokoknya yang menuntut agar pemerintah menanggulangi, yaitu menyangkut masalah kepentingan masyarakat yang merasa tidak dilindungi karena adanya kebakaran hutan itu yang masih berlangsung," ujar Andi.