Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karhutla Kembali Terjadi, Pemerintah Diminta Patuhi Putusan MA

Kompas.com - 21/09/2019, 15:49 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah diminta mematuhi putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Presiden Joko Widodo dan pejabat lainnya atas gugatan terkait kasus kebakaran hutan di Kalimantan.

Juru Kampanye Greenpeace Indonesia Arie Rompas yang juga penggugat dalam gugatan atas Jokowi itu menilai, kebakaran hutan yang terjadi saat ini dapat dicegah bila pemerintah menjalankan putusan MA itu.

"Pemerintah tidak bisa lagi mengganggap ini sebagai kejadian yang biasa sehingga kami meminta presiden melakukan upaya-upaya yang lebih serius. Pertama, dengan mematuhi putusan MA itu," kata Arie usai sebuah diskusi di kawasan Cikini, Sabtu (21/9/2019).

Baca juga: Walhi Sebut Karhutla Terjadi karena Manusia Tak Mau Beradaptasi dengan Alam

Arie beralasan, putusan MA itu mengharuskan pemerintah melakukan upaya-upaya penanganan dan upaya penanggulangan kebakatan hutan dan lahan, termasuk penegakan hukum.

Arie menambahkan, langkah pemerintah yang ingin mengajukan peninjauan kembali atas putusan itu pun tak berarti pemerintah boleh tidak menjalankan putusan tersebut.

"Putusan MA itu mengatakan, pemerintah wajib mengumumkan perusahaan yang melakukan pembakaran dan lahan dan melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan itu," ujar Arie.

Baca juga: Fadli Zon: Karhutla Jadi Pukulan Telak Bagi Diplomasi Sawit Indonesia

Di samping itu, Arie juga menegaskan pemerintah harus memperhatikan masyarakat yang terdampak atas kabut asap yang disebabkan kebakaran hutan.

Arie mengatakan, upaya-upaya yang wajib dilakukan pemerintah adalah mengevakuasi warga, menggratiskan biaya pengobatan serta membangun rumah sakit khusus paru-paru.

"Pemerintah juga harus menggratiskan para korban yang terkena asap. Kenapa harus digratiskan? Karena memang itu akibat dari kelalaian pemerintah," kata Arie.

Diberitakan sebelumnya, MA menolak kasasi Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat lain yang menjadi pihak tergugat dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan.

Baca juga: Polda Riau Sudah Tetapkan 53 Tersangka Karhutla

Juru Bicara MA Andi Samsan Nanrong mengatakan, majelis hakim menguatkan putusan di tingkat sebelumnya yakni Pengadilan Negeri Palangkaraya dan Pengadilan Tinggi Palangkaraya.

"Menurut majelis hakim kasasi, putusan judex facti dalam hal ini putusan pengadilan tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Palangkaraya yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya," kata Andi di kompleks MA, Jumat (19/7/2019).

Dengan ditolaknya kasasi tersebut, kata Andi, pemerintah diminta mengeluarkan peraturan-peraturan untuk menanggulangi dan menghentikan kebakaran hutan di Kalimantan.

"Gugatan penggugat pada pokoknya yang menuntut agar pemerintah menanggulangi, yaitu menyangkut masalah kepentingan masyarakat yang merasa tidak dilindungi karena adanya kebakaran hutan itu yang masih berlangsung," ujar Andi.

 

Kompas TV Kabut asap masih menyelimuti Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (21/9) siang. Akibat kabut asap, kualitas udara menuju kategori tidak sehat. Jika sebelumnya, pada Sabtu (21/9) pagi, kualitas udara masih berada pada kategori baik, setelah pukul 09.00 kualitas udara kembali menurun, menuju kategori tidak sehat. Mengantisipasi dampak buruk kabut asap, pembagian masker pun dilakukan kepada pengendara yang melintas. Sementara itu, warga berharap, langkah penanganan kebakaran hutan dan lahan yang diambil pemerintah, bisa segera berdampak menghilangkan kabut asap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com