JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar analisa media sosial dan digital dari Universitas Islam Indonesia (UII) Ismail Fahmi menyatakan, mahasiswa yang menggelar aksi massa di depan gedung DPR pada Kamis (19/9/2019), memberikan dampak pada viralnya penolakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Hal itu ia ungkapkan merujuk hasil analisanya menggunakan teknologi buatannya yang bernama Drone Emprit. Teknologi ini memantau dan mengelompokkan percakapan di Twitter.
"Titik viral protes RKUHP ini ditandai oleh aksi mahasiswa di DPR yang kemudian diikuti percakapan di Twitter dengan tagar #MahasiswaBergerak," ujar Ismail saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/9/2019).
Baca juga: Aksi Tabur Bunga Warnai Unjuk Rasa Mahasiswa Bogor Tolak Pengesahan RUU KPK
Ismail menjelaskan, viralnya penolakan RKUHP di Twitter tersebut mengalami puncaknya saat mahasiswa menggelar aksi massa.
Sebelum itu, ia menyebut warganet tidak banyak yang mengetahui soal pasal-pasal RKUHP yang kontroversial.
"Saya sudah memantau percakapan RKUHP ini dari 13 September. Hingga hari ini, viralnya penolakan RKUHP mengalami puncaknya pada 19 September karena mahasiswa turun ke jalan. Kalau mereka enggak turun ke jalan, pasti tidak viral dan banyak warganet yang tidak tahu terkait masalah ini," paparnya kemudian.
Baca juga: Kritik Kinerja Wakil Rakyat, Ratusan Mahasiswa Gelar Aksi Teatrikal Depan Gedung DPR RI
Ismail menerangkan, dari perbandingan tren tagar #MahasiswaBergerak dengan RKUHP, terlihat jelas bahwa tanpa adanya gerakan mahasiswa, RKUHP akan tetap landai dan tak terdengar oleh publik.
Ia menjelaskan, pada 16 September, percakapan penolakan RKUHP di Twitter sebanyak 31.520 cuitan. Namun, setelah mahasiswa turun ke jalan diikuti tagar #MahasiswaBergerak, cuitan penolakan RKUHP sampai 113.216 percakapan.
"Jadi memang trigger viralnya penolakan RKUHP di Twitter itu karena aksi mahasiswa. Itu sangat signifikan dan trennya masih naik, jadi mahasiswa punya peranan penting terhadap masalah ini," ungkapnya.
Baca juga: Soal Pengesahan RUU KPK, Mahasiswa Sampaikan Mosi Tidak Percaya ke DPR
Adapun RKUHP menjadi perbincangan terkini oleh warganet karena terdapam ragam pasal yang kontroversial.
Pasal-pasal kontroversial tersebut di antaranya seperti delik penghinaan terhadap presiden/wakil presiden (Pasal 218-220), delik penghinaan terhadap lembaga negara (Pasal 353-354), serta delik penghinaan terhadap pemerintah yang sah (Pasal 240-241).