JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, pihaknya sudah menerima 166 berkas perkara tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Prasetyo mengatakan, dari 166 berkas tersebut, 7 di antaranya berkas tersangka korporasi.
"Sejauh ini yang sudah kita terima ada 166 berkas perkara di antaranya itu ya ada perorangan, ada juga korporasi, korporasi ada 7 ya," kata Prasetyo di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019).
Ia pun mengaku sudah memerintahkan personel kejaksaan di daerah terjadinya karhutla untuk memberi perhatian khusus dalam menangani kasus ini.
Baca juga: Fadli Zon: Karhutla Jadi Pukulan Telak Bagi Diplomasi Sawit Indonesia
Terkait tersangka dari pihak perusahaan, Prasetyo pun menegaskan bahwa ia tidak akan segan-segan untuk menuntut pencabutan izin perusahaan.
"Kalau memang terbukti betul mereka menjadi salah satu faktor penyebab terbakarnya hutan ini, ya kita tentunya tidak segan-segan untuk menuntut hukuman tambahan yaitu pencabutan izin dari perkebunan-perkebunan selama ini," ujar dia.
Jika dibutuhkan, ia pun mengaku akan menurunkan jaksa dari Kejagung untuk membantu penanganan perkara di daerah terjadinya karhutla.
Sementara itu, polisi mengaku telah menetapkan 249 orang dan enam perusahaan sebagai tersangka karhutla di Sumatera dan Kalimantan, per Jumat hari ini.
Baca juga: Terkait Karhutla, Fadli Zon Minta Pemerintah Reformasi Industri Perkebunan Sawit
Pada Rabu (18/9/2019), jumlah tersangka karhutla 230 orang dan lima perusahaan.
Kelima perusahaan itu yakni PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) sebagai tersangka karhutla di Riau, PT Bumi Hijau Lestari (BHL), PT Palmindo Gemilang Kencana, PT Surya Agro Palma (SAP), dan PT Sepanjang Inti Surya Usaha (SISU).
Mengenai satu perusahan lainnya, Polri belum mengungkapkannya.
Perusahaan-perusahaan itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga lalai mencegah terjadinya kebakaran di lahan mereka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.