JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah menyelamatkan keuangan daerah sebesar Rp 28,7 triliun dari kegiatan pencegahan korupsi pada semester 1 tahun 2019.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyelamatan keuangan daerah tersebut paling besar berasal dari hasil intervensi KPK dalam penagihan piutang pajak sebesar Rp 18,8 triliun.
"Penyelamatan keuangan daerah dari penagihan piutang pajak daerah yang terbesar merupakan kontribusi dari pemerintah daerah DKI Jakarta, yaitu sebesar Rp 18,5 Triliun," kata Febri dalam keterangan tertulis, Jumat (20/9/2019).
Baca juga: Revisi UU KPK Dibahas Diam-diam, ICW: Ada yang Niat Rampok Uang Negara
Febri menjelaskan, penagihan piutang pajak daerah itu berkaitan dengan beberapa ketentuan pajak semisal pajak kendaraan bermotor, pajak air tanah, pajak parkir hingga pajak hiburan dan pajak reklame.
Selain penagihan piutang pajak, penyelamatan keuangan daerah itu juga didapat dari penyelamatan aset pemerintah daerah serta optimalisasi pajak daerah.
Febri menyebut, beberapa aset pemerintah daerah yang berhasil diselamatkan antara lain Gedung YTKI milik Kementerian Tenaga Kerja di Jakarta senilai Rp 1,8 triliun serta pengambilalihan aset Stadion Barombong kepada Pemprov Sulawesi Selatan senilai Rp 2,5 triliun.
Febri menyatakan, penyelamatan keuangan daerah tersebut merupakan bagian dari upaya KPK dalam mencegah tindak pidana korupsi.
Baca juga: Revisi UU KPK, Pemerintah dan DPR Dinilai Membentengi Diri dari KPK
"Jika korupsi belum terjadi, maka upaya pencegahan dapat dilakukan melalui berbagai cara, baik perubahan sistem ataupun melalui fungsi trigger mechanism mendorong penertiban aset dan kepatuhan, serta pendidikan antikorupsi," ujar Febri.
Namun, Febri menegaskan KPK tidak akan maim-main menindak para koruptor bilamana tindak pidana korupsi telah dilakukan.
"Oleh karena itu, semestinya semua penyelenggara negara menahan diri untuk tak memperkaya diri sendiri dan mengingatkan bawahannya untuk menjalankan wewenangnya secara benar," kata dia.