Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Teuku Kemal Fasya

Kepala UPT Kehumasan dan Hubungan Eksternal Universitas Malikussaleh dan Dewan Pakar PW Nadhlatul Ulama Aceh. 

Kolonialisme UU ITE dan Ironi Perguruan Tinggi

Kompas.com - 20/09/2019, 06:26 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

CUKUP tepat rasanya publik Indonesia tahun ini disuguhi film adaptasi sebuah novel Bumi Manusia karya sastrawan besar Indonesia, Pramoedya Ananta Toer.

Film yang disutradarai Hanung Bramantyo itu mengisahkan kehidupan sebuah keluarga elite Belanda di Wonokromo, Surabaya, pada era kolonial, ketika komunitas masyarakat Hindia Belanda dibentuk berdasarkan stratifikasi sosial.

Strata tertinggi setelah kaum kulit putih ialah kaum ningrat dan terpelajar. Stratifikasi sosial itu menjalar luas ke dalam banyak bentuk: kehidupan politik, prinsip ekonomi, sistem perdagangan, dan juga dunia peradilan.

Baca juga: ICJR Minta Pasal Multitafsir dan Berpotensi Overkriminalisasi di UU ITE Dihapus

Tidak cukup ruang untuk menceritakan film ini seluruhnya. Saya hanya mengapit satu scene, ketika terjadi kasus kematian seorang kulit putih, Herman Mellema yang kemudian dihubungkan dengan kehilangan hak asuh Nyai Ontosoroh terhadap anaknya sendiri, Annelies.

Pengadilan Surabaya dan Pengadilan Amsterdam bersepakat untuk meminggirkan hak asuh sang ibu setelah ia berhasil melepaskan diri dari jerat kasus pembunuhan.

Peradilan berjalan sangat buruk, memenangkan kepentingan “sang penjajah”, dan membunuh nilai-nilai kebenaran, otentisitas, dan keadilan.

Minke, pribumi Jawa, suami Annelies, yang awalnya merasa bangga dengan pendidikan Belanda menjadi muak dengan peradaban tinggi Eropa yang ternyata penuh kepalsuan dan diskriminasi.

Baca juga: Kritisi Penerimaan Dosen, Seorang Pengajar di Unsyiah Dilaporkan ke Polisi

 

“Tidak bisa mereka tidak melihat Pribumi tidak penyek, terinjak-injak kakinya. Bagi mereka Pribumi mesti salah, orang Eropa harus bersih. Lahir sebagai Pribumi lebih salah lagi. Kita harus melawan di pengadilan dengan segala daya dan dana,” ungkap Nyai Ontosoroh kepada menantunya, Minke (Pramoedya Ananta Toer, Bumi Manusia, 1981).

Ironi hukum

Tulisan ini hadir bukan untuk membicarakan ironi masa lalu, tapi di dunia kontemporer, di era pascakolonial, tepatnya di Aceh. Seorang dosen perguruan tinggi negeri, harus menjadi tersangka tepat pada perayaan Hari Pendidikan Daerah Aceh, 2 September lalu.

Ironisme itu semakin menebal laksana air bah lepas dari topan. Ia dianggap melakukan tindak pidana pencemaran nama baik atas institusi pendidikannya sendiri.

Ia dituntut dengan Pasal 27 Ayat (3) UU No 19 tahun 2016 perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Semakin ironis karena yang melaporkan ialah koleganya sendiri, sesama dosen.

Baca juga: Dituduh Cemarkan Nama Baik Melalui Grup WhatsApp, Dosen Jadi Tersangka

Ironi pertama, bagaimana mungkin hal seperti ini terjadi di dunia perguruan tinggi? Bagamaina bisa kritik pada pimpinan dan institusi kampus harus menjadi aksi kriminal?

Sang dosen hanya melemparkan protes atas seleksi CPNS yang menurutnya tidak dilakukan dengan penuh kepatutan dan profesional. Protes itu hanya muncul di dalam grup WhatsApp dosen, terbatas, dalam bahasa yang “sangat normal”.

Dengan perkembangan teknologi informasi, orang bisa menikmati komunikasi di media sosial dengan mudah. Dunia sosial menjadi ruang penuh apresiasi dan kritik yang harus dimaknai dengan bijak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com