Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Advokat Didakwa Suap Empat Pejabat Kejati Jawa Tengah

Kompas.com - 19/09/2019, 17:39 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat bernama Alfin Suherman didakwa menyuap empat orang di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam mata uang dollar Amerika Serikat (AS) dan dollar Singapura secara bertahap.

Keempat orang itu adalah Asisten Tindak Pidana Khusus Kusnin; Kepala Seksi Penuntutan Tindak Pidana Khusus Rustam Efendy; Kepala Eksekusi dan Eksaminasi Tindak Pidana Khusus Adi Wicaksana; dan staf tata usaha Benny Chrisnawan.

"Yaitu agar Kusnin, Rustam Efendy, Adi Wicaksana serta Benny Chrisnawan tidak melakukan penahanan rumah tahanan dan meringankan tuntutan pidana terhadap Surya Soedharma (klien Alfin) dalam perkara kepabeanan," kata jaksa KPK Ariawan Agustiartono saat membaca dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (19/9/2019).

ABaca juga: Kejagung Supervisi Kejati Jateng Setelah Seorang Jaksa Ditahan KPK

Adapun Alfin membela Surya selaku pemilik PT Suryasemarang Sukses Jayatama, yang terjerat dalam tindak pidana bidang kepabeanan yang merugikan negara sekitar Rp 33 miliar.

Alfin menyerahkan uang ke empat orang tersebut secara bertahap.

Rinciannya, tanggal 25 Februari 2019, Alfin menyerahkan uang dalam pecahan dollar AS dan Singapura senilai Rp 750 juta ke Rustam.

Uang tersebut dengan maksud agar Surya pada saat tahap II tidak dilakukan penahanan.

Setelah menerima uang itu Rustam berkoordinasi dengan Kusnin. Beberapa waktu kemudian, Rustam meminta tambahan uang ke Alfin. Alfin pun menyanggupi permintaan tersebut.

Setelah proses tahap II selesai, Surya pun kemudian diperbolehkan pulang dan hanya dikenakan penahanan kota.

Alfin kemudian menyerahkan uang ke Rustam dalam mata uang dollar Singapura senilai Rp 300 juta.

Tanggal 12 Maret 2019, perkara Surya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Semarang.

Pada satu waktu, Alfin bertemu Kusnin membahas keringanan tuntutan.

Lalu, disepakati rencana tuntutan untuk Surya yaitu 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun dan denda Rp 5 miliar.

Baca juga: Pengusaha dan Pengacaranya Didakwa Suap Aspidum Kejati DKI Jakarta

Atas realisasi itu, pada Selasa 21 Mei 2019, Alfin kemudian menyerahkan uang dari Surya ke Kusnin sebesar 325.000 dollar Singapura dan 20.000 dollar AS.

Kemudian uang masing-masing sebesar 10.000 dollar AS untuk Benny dan Adi.

Pada Rabu 22 Mei 2019, Alfin menyerahkan uang ke Rustam sebesar 10.000 dollar AS.

Atas perbuatannya, Alfin didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com