Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi VIII Sebut Belum Sepakat dengan Pemerintah terkait Dana Abadi Pesantren

Kompas.com - 19/09/2019, 16:05 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

Kompas TV Mengenakan kopyah atau peci, yang dipadu dengan baju koko serta sarung, menjadi salah satu ciri yang melekat pada diri seorang muslim di Indonesia. Peci, tak hanya dikenakan saat sedang beribadah shalat, tapi sering juga dikenakan untuk acara-acara tertentu baik yang bersifat keagamaan, bahkan untuk acara formil sekalipun. Tak terkecuali di lingkungan pesantren. Peci bisa dibilang menjadi identitas khususnya bagi santri laki-laki, yang selaku melekat dan dikenakan baik saat belajar dan beribadah, maupun saat aktivitas harian lainnya.<br /> <br /> Berangkat dari tingginya kebutuhan akan peci baik bagi para santri maupun masyarakat muslim pada umumnya, menginisiasi seorang alumni santri mengembangkan usaha pembuatan peci.

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengatakan, pihaknya belum bersepakat dengan pemerintah terkait dana abadi pesantren.

DPR mendorong Kementerian Keuangan membuat dana abadi pesantren untuk diatur dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Pesantren, tetapi, permintaan ini belum disetujui.

"Sejauh ini (pembahasan RUU Pesantren) relatif lancar ya, kecuali mendorong, meminta kepada Kemenkeu untuk membuat dana abadi pesantren, tapi Kemenkeu sebagai wakil pemerintah mengatakan bahwa mereka tidak memberikan dana abadi itu," kata Ace usai sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).

Baca juga: Komisi VIII: Jika RUU Pesantren Disahkan, Lulusan Pesantren Setara Lulusan Lembaga Formal Lainnya

Ace mengatakan, dana abadi pesantren diperlukan untuk menunjang aktivitas di lembaga tersebut.

Jika pemerintah bisa memberikan dana abadi pendidikan, bukan mustahil jika dana abadi pesantren bisa diberikan.

"Kita sudah punya dana abadi pendidikan, ya bagus juga pesantren punya (dana abadi," katanya.

Baca juga: RUU Pesantren Ditargetkan Rampung 24 September

Ace melanjutkan pihaknya bersama pemerintah saat ini tengah mengebut RUU Pesantren.

Jika RUU itu disahkan, pesantren tidak hanya akan mendapatkan dana APBN dari Kementerian Agama, tetapi juga bakal mendapatkan APBD.

Ditargetkan, RUU Pesantren dapat disahkan pada 24 September 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com