JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengatakan, pihaknya belum bersepakat dengan pemerintah terkait dana abadi pesantren.
DPR mendorong Kementerian Keuangan membuat dana abadi pesantren untuk diatur dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Pesantren, tetapi, permintaan ini belum disetujui.
"Sejauh ini (pembahasan RUU Pesantren) relatif lancar ya, kecuali mendorong, meminta kepada Kemenkeu untuk membuat dana abadi pesantren, tapi Kemenkeu sebagai wakil pemerintah mengatakan bahwa mereka tidak memberikan dana abadi itu," kata Ace usai sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).
Baca juga: Komisi VIII: Jika RUU Pesantren Disahkan, Lulusan Pesantren Setara Lulusan Lembaga Formal Lainnya
Ace mengatakan, dana abadi pesantren diperlukan untuk menunjang aktivitas di lembaga tersebut.
Jika pemerintah bisa memberikan dana abadi pendidikan, bukan mustahil jika dana abadi pesantren bisa diberikan.
"Kita sudah punya dana abadi pendidikan, ya bagus juga pesantren punya (dana abadi," katanya.
Baca juga: RUU Pesantren Ditargetkan Rampung 24 September
Ace melanjutkan pihaknya bersama pemerintah saat ini tengah mengebut RUU Pesantren.
Jika RUU itu disahkan, pesantren tidak hanya akan mendapatkan dana APBN dari Kementerian Agama, tetapi juga bakal mendapatkan APBD.
Ditargetkan, RUU Pesantren dapat disahkan pada 24 September 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.