JAKARTA, KOMPAS.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mempertanyakan penyegelan perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Menurut Direktur Eksekutif Walhi Daerah Jambi Rudiansyah, penyegelan lahan tidak menjamin hukum bakal ditegakkan terhadap perusahaan itu.
"Kita enggak tahu segel ini bertindaklanjut apa tidak. Atau jangan-jangan segel ini hanya memuaskan rakyat Jambi dalam kesusahan mereka atau segel ini hanya memuaskan Presiden Jokowi," kata Rudiansyah di kantor Walhi, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
Baca juga: Alasan Polisi Tetapkan Direktur PT BHL Jadi Tersangka Karhutla
Demi azas transparansi dan penegakan hukum yang adil, Rudiansyah mendesak aparat kepolisian atau pun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk terbuka terhadap kelanjutan proses hukum korporasi yang lahannya disegel.
Kekhawatiran ini cukup beralasan. Berkaca pada tahun 2015, dari 46 perusahaan yang lahannya terbakar dan diumumkan Polda Jambi, hanya satu korporasi yang sampai ke tahap meja hijau.
Perusahaan yang dimaksud, yakni PT RKK.
"Tapi sayangnya, sekarang (lahan) PT RKK itu terbakar lagi. Kalau Jokowi atau Panglima atau Kapolri ingatkan atau bahkan Menteri KLHK, kita kasih efek jera, efek jera dari mana?" ujar dia.
Baca juga: Ini Daftar Perusahaan yang Izinnya Bakal Dicabut Terkait Karhutla
Ia pun mendorong agar negara langsung mencabut konsesi lahan bagi perusahaan yang terlibat kebakaran hutan dan lahan. Konsesi itu kemudian lebih baik diserahkan ke masyarakat melalui kelompok tani.
"Yang menjawab, yang benar, itu cabut, serahkan kepada rakyat. Kami bisa buktikan, kalau rakyat yang mengurus, tidak akan terjadi kebakaran," kata Rudiansyah.