JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang Paripurna Luar Biasa ke-2 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019) sore, diwarnai kericuhan.
Kericuhan terjadi ketika perangkat sidang hendak mengesahkan Tata Tertib (Tatib) pemilihan pimpinan DPD untuk periode 2019-2024.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD RI Mervin Sadipun Komber membacakan laporan terkait Tata Tertib DPD RI.
Baca juga: Pengurus DPD Golkar Jatim Solid Dukung Airlangga Hartarto
Sejumlah anggota kemudian mengajukan interupsi untuk menyampaikan pendapat. Namun, pimpinan rapat tak menanggapi interupsi sehingga memancing interupsi dari anggota lainnya.
Salah satu peristiwa yang terjadi, anggota DPD RI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) Syafrudin Atasoge terlibat adu mulut dengan senator asal Sulawesi Utara Benny Ramdhani.
Keduanya berebut interupsi. Benny Ramdhani sampai melepaskan jasnya dan nyaris beradu fisik sebelum dipisahkan oleh anggota DPD lainnya.
Sebagian anggota yang mengajukan interupsi menilai, pembacaan laporan tatib oleh Ketua BK Mervin bukan laporan tatib. Sebab, anggota lain tidak dilibatkan dalam pembahasan tatib.
"Belum mengakomodir," kata anggota DPD asal Nusa Tenggara Timur (NTT) Syafrudin Atasoge.
Baca juga: Rapat Paripurna Luar Biasa DPD Ricuh, Senator Sulbar: Ada Akal-akalan Tim OSO
Senanda dengan Syafrudin, anggota DPD dari Riau Intsiawati Ayus heran mngaku apabila pembacaan laporan oleh Ketua BK untuk mengesahkan tatib DPD, padahal sebelumnya tidak ada pembahasan terkait hal tersebut.
"Kami ingin jelas, ini pembacaan laporan atau pengesahan tatib. Kalau memang mau disahkan, kapan dibahasnya?" tanya Ayus.
Mendadaknya pengesahan tatib itu pun dinilai sebagian senator sengaja dirancang untuk kepentingan pihak-pihak tentu.
Anggota DPD dari Sulawesi Barat Asri Anas menilai, tatib sengaja dibuat untuk menjegal Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas sebagai pimpinan DPD periode berikutnya.
Baca juga: Rapat Paripurna Luar Biasa DPD RI Berlangsung Ricuh
Asri menjelaskan, upaya menjegal GKR Hemas untuk menjadi pimpinan DPD dapat dilihat dari pasal yang menyatakan seorang anggota DPD yang melakukan pelanggaran kode etik tidak bisa mencalonkan diri sebagai pimpinan DPD.
Diketahui, GKR Hemas diberhentikan sementara oleh DPD karena melanggar kode etik.
"Itu (Tatib) menjegal ibu hemas. Jadi itu akal-akalan. Intinya sebenarnya ini semua dibuat oleh grupnya OSO (Oesman Sapta Odang) karena OSO masih ingin mengcengkramkan kakinya di DPD," kata Asri.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.