JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah menerima aduan mengenai dugaan pelanggaran oleh Polda Jawa Timur dan Polda Metro Jaya.
Polda Jawa Timur dilaporkan terkait kasus yang menjerat aktivis HAM Veronica Koman.
Kemudian, Polda Metro Jaya dilaporkan oleh tim kuasa hukum enam tersangka dalam kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara.
"Kompolnas baru saja menerima pengaduan dari kawan-kawan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Jakarta, tentang Veronica dan tentang Surya Anta dan kawan-kawan," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti di kantor Kompolnas, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
Baca juga: Veronica Koman Tak Penuhi Panggilan, Polda Jatim Akan Terbitkan DPO
Setelah menerima laporan tersebut, Poengky menuturkan pihaknya akan menyurati Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono dan Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan untuk meminta klarifikasi.
Kemudian, jawaban dari kedua kapolda akan dipelajari oleh anggota Kompolnas.
Selanjutnya, klarifikasi kedua kapolda akan diserahkan kepada pelapor.
"Jawaban diserahkan kepada ketua Kompolnas, akan dipelajari bersama, dan akan kami infokan kepada yang mengadu. Harus dijawab," ujarnya.
Baca juga: Polda Jatim Diadukan ke Kompolnas Terkait Status Tersangka Veronica Koman
Sebelumnya, sekelompok orang yang menyebut diri sebagai Solidaritas Pembela HAM melaporkan Polda Jawa Timur terkait penetapan aktivis HAM Veronica Koman sebagai tersangka.
Veronica ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan menyebarkan konten berita bohong atau hoaks dan provokatif terkait kerusuhan Papua dan Papua Barat.
"Ini terkait penetapan tersangka Veronica Koman yang ditangani Polda Jawa Timur," ujar anggota solidaritas, Tigor Hutapea, di lokasi.
Baca juga: PBB Minta Kasus Veronica Koman Dicabut, Ini Tanggapan Polisi
Kemudian, tim kuasa hukum enam tersangka dalam kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara melaporkan Polda Metro Jaya kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Rabu (18/9/2019).
Salah satu kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Okky Wiratama Siagian, mengatakan mereka dihalangi ketika ingin menemui keenam tersangka yang ditahan di Mako Brimob.
"Untuk minggu ini dan minggu kemarin kami sudah berkali-kali mendatangi Mako Brimob, dua hari yang lalu bahkan, tapi ternyata masih terjadi penghalangan akses masuk untuk kuasa hukum, untuk menjumpai rekan-rekan aktivis Papua yang ada di dalam Mako Brimob," kata Okky di kantor Kompolnas, Jakarta Selatan, Rabu.