JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum enam tersangka dalam kasus pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana Negara melaporkan Polda Metro Jaya kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Rabu (18/9/2019).
Salah satu kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Okky Wiratama Siagian, mengatakan, mereka melapor karena dihalangi ketika ingin menemui keenam tersangka yang ditahan di Mako Brimob.
"Untuk minggu ini dan minggu kemarin kami sudah berkali-kali mendatangi Mako Brimob, dua hari yang lalu bahkan, tetapi ternyata masih terjadi penghalangan akses masuk untuk kuasa hukum, untuk menjumpai rekan-rekan aktivis Papua yang ada di dalam Mako Brimob," kata Okky di Kantor Kompolnas, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
Menurut dia, pihak kuasa hukum telah menunjukkan surat kuasa sesuai prosedur yang ditetapkan Polda Metro Jaya.
Namun, meski sudah mengantongi surat izin, kuasa hukum merasa dihalang-halangi saat berkunjung.
Menurut Okky, pihak kuasa hukum yang ingin berkunjung hanya diperbolehkan masuk satu per satu.
"Namun, hingga saat di Mako Brimob kami selaku kuasa hukum dihalang-halangi dengan cara yang boleh masuk satu orang, satu orang dulu. Jadi kami akhirnya menolak untuk masuk," ujar dia.
Ia mengatakan bahwa mereka tidak menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Kemudian, ada keluarga tersangka yang belum mendapat surat penangkapan dan penahanan.
Polisi juga dilaporkan atas dugaan menghalangi akses bantuan hukum terhadap tersangka, pelanggaran prosedur penangkapan, pelanggaran prosedur penggeledahan, pelanggaran perlakuan dan penempatan tahanan, serta pembatasan akses berita acara pemeriksaan.
Baca juga: Pembawa 1.500 Bendera Bintang Kejora Ditetapkan sebagai Tersangka Makar dan Ditahan
Kuasa hukum yang lain, Suar Budaya, mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan tanpa memperlihatkan surat perintah.
"Penyidik Polda Metro Jaya diduga melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan tanpa memperlihatkan surat perintah penggeledahan dan tanpa mendapat izin dari ketua pengadilan negeri setempat, tanpa disaksikan oleh ketua RT/RW," ujar Suar.
"Hal ini bertentangan dengan Pasal 33 KUHAP, Pasal 55 ayat (2) dan 57 Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan," kata dia.
Menurut dia, polisi juga tidak memberikan turunan BAP kepada tersangka maupun penasehat hukum.
Penyidik juga disebutkan memutar lagu "Garuda Pancasila" dalam proses penahanan seorang tersangka atas nama Surya Anta Ginting.
Menurut kuasa hukum, Surya juga ditempatkan di "sel biologis" dengan kondisi yang sangat tertutup dan sangat panas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.