Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wiranto Sebut 2 Versi Pemilihan Dewas KPK, Ditunjuk Langsung Presiden atau Lewat Pansel

Kompas.com - 18/09/2019, 20:06 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyatakan, saat ini ada dua versi mekanisme pengangkatan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Wiranto dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

"Sekarang masih ada dua versi. Sekarang hanya presiden tanpa pansel. Ada yang tetap pansel. Tapi presiden yang nentuin karena ranahnya eksekutif. Ekskutif tertinggi adalah presiden. Maka kemudian presiden lah yang menentukan dewan pengawas itu siapa," ujar Wiranto.

Baca juga: Anggota Baleg: Presiden Harus Konsultasi dengan DPR untuk Pilih Dewan Pengawas KPK

Wiranto meminta publik tak memandang negatif keberadaan Dewan Pengawas KPK. Ia mengatakan dewan pengawas bagi lembaga penegak hukum merupakan hal yang wajar.

Ia pun menyebutkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Kejaksaan (Komjak) merupakan lembaga pengawas bagi Polri dan Kejaksaan.

"Aparat penegak hukum yang lain kan ada dewan pengawas ya. Misal Kejaksaan itu ada pansel yang menyeleksi dan begitu banyak yang mendaftarkan sebagai dewan pemgawas untuk kejaksaan (Komjak). Sama dengan Kompolnas. Itu juga begitu," lanjut dia.

Baca juga: Ketua DPP Nasdem: Jangan Sampai Dewan Pengawas KPK Masuk Angin

Sebelumnya, DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pengesahan RUU ini dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa siang. Salah satu poin yang muncul dari revisi ialah pembentukan Dewan Pengawas KPK.

Perjalanan revisi ini berjalan singkat. Sebab, DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPKsebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019.

Salah satu poin revisi ialah pembentukan Dewan Pengawas KPK yang berhak memberikan izin dilakukan penyadapan, penyitaan, dan penggeledahan.

Kompas TV DPR telah mengesahakan resvisi UU KPK dalam rapat paripurna pada Selasa, 17 September 2019. Sebelumnya, ada 7 poin yang disepakati DPR dan pemerintah dalam rapat Badan Legislasi yang digelar di DPR pada Senin, 16 September 2019. 7 poin revisi UU KPK yang disetujui dan disepakati DPR dan pemerintah adalah: Pertama, soal kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif dan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya tetap independen. Kedua, terkait pembentukan dewan pengawas. Ketiga, mengenai pelaksanaan fungsi penyadapan oleh KPK. Keempat, mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh KPK. Kelima, koordinasi kelembagaan KPK dengan aparat penegak hukum yang ada dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Keenam, terkait mekanisme penyitaan dan penggeledahan. Ketujuh, sistem kepegawaian KPK yang memperbolehkan ASN bisa masuk ke dalam kepegawaian KPK. #revisiuukpk #paripurnadpr #kpk
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com