JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak masyarakat tetap mengawal kinerja KPK setelah disahkannya revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"KPK juga mengajak agar masyarakat lebih kuat melakukan kontrol terhadap kerja KPK ke depan. Karena masyarakat adalah korban dari korupsi yang sesungguhnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (18/9/2019).
Baca juga: Fraksi Kompak Revisi UU KPK, tetapi Begini Faktanya...
Febri menuturkan, KPK pun berterima kasih atas keterlibatan masyarakat dari berbagai kalangan dalam mengawal proses revisi UU KPK yang dinilai melemahkan lembaga antirasuah itu.
Febri mengatakan, komitmen pemberantasan korupsi tidak berhenti meskipun DPR tetap mengesahkan revisi UU KPK tanpa mempertimbangkan aspirasi publik.
Menurut Febri, disahkannya revisi UU KPK justru merupakan momentum untuk semakin memperkuat peran masyarakat dalam mengawal pemberantasan korupsi.
"Ikhtiar pemberantasan korupsi memang selalu harus melewati rintangan demi rintangan. Kami akan berupaya semaksimal mungkin melewatinya bersama-sama dengan seluruh pihak yang bersedia jadi bagian dari gerakan antikorupsi ini," ujar Febri.
Baca juga: Keyakinan Pimpinan KPK dan Aksi Duka Cita Setelah UU KPK Direvisi...
Diberitakan sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa siang kemarin.
Perjalanan revisi tersebut berjalan singkat. Sebab, DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019.
Dengan demikian, hanya butuh waktu sekitar 12 hari hingga akhirnya UU KPK yang baru ini disahkan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.