Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Prioritas Tak Disentuh, RUU KPK Malah Dibahas Seperti Kesetanan

Kompas.com - 18/09/2019, 07:30 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menilai, DPR telah berlaku diskriminatif terhadap sejumlah rancangan undang-undang.

Pasalnya, di sisa masa jabatan DPR yang kurang lebih tinggal satu minggu ini, sejumlah RUU prioritas belum juga diselesaikan.

Sebaliknya, DPR tiba-tiba mengebut pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) hingga akhirnya disahkan dalam waktu 11 hari saja.

"Ada perlakuan diskriminatif soal nasib RUU yang dibahas DPR. Banyak yang dibilang (RUU) prioritas tetap saja bernasib sial karena jarang disentuh dan akhirnya nggak selesai-selesai," kata Lucius melalui keterangan tertulis, Selasa (17/9/2019).

Baca juga: Pengesahan UU KPK, Orkestrasi Ciamik DPR-Pemerintah

Lucius mengatakan, ketimbang buru-buru membahas revisi UU KPK, DPR seharusnya mengejar pembahasan RUU prioritas, misalnya RUU KUHP, RUU Penghapusan Kekerasa Seksual, hingga RUU Larangan Minuman Beralkohol,

Namun demikian, faktanya DPR justru seperti kesetanan membahas RUU KPK ini.

"Perubahan cara DPR memperlakukan RUU ini sulit dipahami. Yang jelas disebut prioritas mereka abaikan, giliran yang tak jelas prioritasnya seperti revisi UU KPK ink mereka malah seperti kesetanan membahasnya," ujar Lucius. 

Tak heran jika peristiwa ini kemudian memunculkan dugaan adanya kepentingan sepihak dari DPR dan pemerintah.

"Tentu saja ini bencana bagi demokrasi perwakilan kita. Bencana kegagalan wakil rakyat mengemban tugas untuk memperjuangkan kepentingan rakyat," ujar Lucius.

"Pembahasan RUU yang cepat untuk urusan sendiri tidak berbanding lurus dengan RUU untuk kepentingan bangsa atau rakyat," sambungnya.

Baca juga: Kekhawatiran Setelah UU KPK Direvisi...

Lucius menyebut, pembahasan revisi UU KPK yang kilat dan mengangkangi prosedur standard proses pembahasan legislasi membuktikan bahwa DPR dan pemerintah terjebak dalam relasi kompromistis yang transaksional.

Ada banyak isu menumpuk di satu waktu, dengan tendensi kepentingan yang berbeda-beda dari fraksi-fraksi dan pemerintah. Mulai dari revisi UU KPK, revisi UU MD3, pemilihan calon pimpinan KPK, hingga kursi pimpinan MPR.

Menurut Lucius, kekompakan fraksi dan pemerintah menjadi alarm bahaya akan potensi kesewenang-wenangan. Oleh karenanya, fungsi kontrol perlu dihidupkan lagi.

"Revisi UU tak bisa karena emosi seketika saja. Harus ada penggalian wacana dan pendalaman konsep agar bisa melahirkan terobosan RUU yang berkualitas," tandasnya.

Baca juga: Alasan Pengesahan Revisi UU KPK Jalan Terus meski Hanya Disaksikan 102 Anggota DPR

Diberitakan, DPR telah mengesahkan revisi UU KPK. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa (17/9/2019).

Pengesahan Undang-Undang KPK ini merupakan revisi atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Perjalanan revisi ini berjalan sangat singkat.

Sebab, DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019. Dengan demikian, hanya butuh waktu sekitar 11 hari hingga akhirnya UU KPK yang baru ini disahkan. 

 

Kompas TV Selasa malam (17/9) wadah pegawai komisi pemberantasan korupsi bersama masyarakat anti korupsi serta aktivis berkumpul di lobi gedung merah putih Kpk.<br /> <br /> Mereka menggelar malam renungan bertajuk &quot; Pemakaman KPK&quot;<br /> <br /> Aksi ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas pegawai KPK dan mayarakat anti korupsi serta aktivis ditengah pelemahan lembaga anti-rasuah tersebut.<br /> <br /> Mereka pun meminta tanggung jawab pemerintah dan DPR karena telah mengesahkan RUU KPK yang dinilai melemahkan KPK. #RevisiUUKPK #KPK #UUKPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com