DEPOK, KOMPAS.com - Ketua Bidang Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Fitra Arsil menyebut, pada masa akhir jabatan DPR periode 2014-2019, aktivitas legislasi anggota dewan begitu sibuk.
Sejak memasuki masa sidang terkahir, 16 Agustus 2019, DPR seolah mengebut pengesahan sejumlah undang-undang.
Menurut Fitra, aktivitas ini menunjukkan hal yang tidak wajar.
"Prestasi legislasi di masa sidang yang satu setengah bulan ini tiba-tiba aktivitas legislasi meningkat, meningkat ini menurut saya tiba-tiba produktif, ini enggak wajar," kata Fitra dalam focus group discussion bertajuk Masa Depan Pemberantasan Korupsi di Indonesia Pasca-revisi UU KPK di Gedung FH UI, Depok, Selasa (17/9/2019).
Baca juga: Pemerintah dan DPR Sepakat Batasi Kewenangan Penyadapan KPK
Fitra mengatakan, sibuknya aktivitas legislasi DPR menjadi tidak wajar karena selama ini prestasi DPR dalam membuat undang-undang tak terlalu bagus.
Setiap tahunnya, DPR memang punya Undang-undang yang masuk dalam Program Legiasi Nasional (Prolegnas) yang jumlahnya di atas 40 UU.
Namun, realisasinya, DPR hanya bisa mengesahkan maksimal sepuluh undang-undang setiap tahunnya.
Pada tahun 2019 ini, DPR sudah menghasilkan tujuh undang-undang. Padahal, bisa dibilang tahun ini, aktivitas anggota dewan minim karena tersita masa kampanye Pemilu 2019.
"Dalam waktu singkat ada UU Pekerjaan Sosial, UU Perkawinan, UU KPK," ujar Fitra.
Nafsu DPR membuat undang-undang, kata Fitra, juga terlihat dari seringnya sidang paripurna digelar.
Baca juga: Revisi UU KPK Dikebut, Kapan Giliran RUU PKS Disahkan?
Fitra menyebut, DPR biasanya menggelar sidang paripurna satu pekan sekali. Itu pun terkadang tidak dilaksanalan.
Namun, jelang berakhirnya masa jabatan, sidang paripurna bisa digelar dua kali dalam seminggu, atau bahkan lebih.
Ia menilai, aktivitas ini merupakan hal yang tak wajar.
"Ini situasinya enggak wajar, DPR tiba-tiba punya prestasi legislasi tinggi di luar kemampuan dia kalau kita lihat pekerjaan dia di tahun-tahun sebelumnya," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.