JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi disahkan menjadi undang-undang yang baru dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Proses pembahasan hingga pengesahan berlangsung cepat. Terhitung hanya 12 hari revisi Undang-Undang KPK disahkan menjadi undang-undang.
Pembahasan revisi Undang-undang KPK yang ekstra cepat itu dimulai dengan rapat di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Baca juga: Revisi UU KPK Disahkan, Aktivis Bentangkan Poster Koruptor Menang di Depan DPR
Lalu, tiba-tiba saja, pada Kamis (6/9/2019), DPR menggelar rapat paripurna yang salah satu agendanya adalah mengesahkan RUU KPK menjadi inisiatif DPR.
Seluruh anggota DPR yang hadir pun kompak menyatakan setuju untuk merevisi Undang-undang KPK.
Tak ada fraksi yang mengajukan keberatan atau interupsi.
Tak ada juga perdebatan antara parpol pendukung pemerintah dan parpol oposisi.
Baca juga: Tolak Pengesahan Revisi UU KPK, Sekelompok Mahasiswa Bawa Tikus ke Gedung KPK
Pembahasan revisi Undang-Undang KPK sejatinya mendapat penolakan keras dari publik. Namun, DPR dan pemerintah bergeming.
Rabu, 11 September 2019, Presiden Joko Widodo mengirim Surat Presiden (Surpres) mengenai revisi Undang-undang KPK, tanda setujunya pemerintah membahas bersama DPR.
Presiden menunjuk Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin untuk membahas revisi Undang-undang KPK.
Baca juga: Ini 7 Poin Revisi UU KPK Beserta Catatan Kritisnya...
Merespons Surpres tersebut, Baleg DPR, Kamis (12/9/2019) malam, menggelar rapat kerja bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto memaparkan poin yang direvisi pada UU KPK.
Beberapa poin rencana perubahan, di antaranya pembentukan Dewan Pengawas, kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum yang berada di cabang eksekutif serta sistem kepegawaian KPK dan pelaksanaan penyadapan.
Terkait revisi UU KPK, Menteri Yasonna juga mengingatkan, pemerintah memberikan masukan terkait revisi UU KPK tersebut.
Baca juga: PB HMI Serukan Cabang se-Indonesia Demo Tolak Revisi UU KPK
Jumat, 12 September 2019, Presiden menyampaikan sejumlah usulan pemerintah dalam revisi Undang-undang KPK.