JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Sumatera Selatan menetapkan perusahaan PT Bumi Hijau Lestari (BHL) sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Polisi juga menetapkan Direktur Operasional PT BHL yang berinisial AK sebagai tersangka.
"(Tersangka) inisial AK (Alvaro Khadafi) sebagai Diropsnal PT BHL (Bumi Hijau Lestari)," ujar Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/9/2019).
Menurut kepolisian setempat, perusahaan tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena lalai mencegah terjadinya kebakaran.
Baca juga: Rapat Paripurna DPR, Anggota Dewan Interupsi soal Bencana Karhutla
Supriadi menyampaikan, perusahaan ini tidak menyiagakan petugas pemadaman kebakaran yang cukup untuk mencegah kebakaran.
"PT BHL mengelola kawasan Hutan Produksi Lalan, dianggap lalai dalam mencegah terjadinya kebakaran, petugas pemadam hanya 6 orang untuk bertanggung jawab terhadap lahan seluas sekitar 2.500 hektar," ujar dia.
Dengan begitu, ada 5 perusahaan dan 218 orang yang ditetapkan sebagai tersangka karhutla di Sumatera dan Riau.
Jumlah itu bertambah dari total 185 tersangka individu dan 4 perusahaan pada Senin (16/9/2019) kemarin.
Rinciannya, ada 47 tersangka yang ditetapkan Polda Riau. Kemudian, satu perusahaan yang menjadi tersangka di karhutla adalah PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS).
Baca juga: Sebanyak 1.704 Warga Batam Menderita ISPA Akibat Kebakaran Hutan di Riau
Selanjutnya, untuk daerah Sumsel, selain satu perusahaan itu, ada 27 tersangka individu.
Lalu, sebanyak 14 tersangka terkait karhutla di Jambi dan 4 tersangka di Kalimantan Selatan.
Untuk daerah Kalimantan Tengah, polda setempat menetapkan 65 orang dan PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK) sebagai tersangka.
Terakhir, sebanyak 61 tersangka dan dua korporasi menjadi tersangka di Kalimantan Barat. Dua perusahaan yang menjadi tersangka di Kalbar yakni PT SISU dan PT SAP.
Saat ini, aparat kepolisian beserta TNI, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan pemerintah daerah berusaha menangani karhutla tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.