Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Direktur dan Perusahaan di Sumsel Jadi Tersangka Kasus Karhutla

Kompas.com - 17/09/2019, 14:49 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Sumatera Selatan menetapkan perusahaan PT Bumi Hijau Lestari (BHL) sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Polisi juga menetapkan Direktur Operasional PT BHL yang berinisial AK sebagai tersangka.

"(Tersangka) inisial AK (Alvaro Khadafi) sebagai Diropsnal PT BHL (Bumi Hijau Lestari)," ujar Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/9/2019).

Menurut kepolisian setempat, perusahaan tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena lalai mencegah terjadinya kebakaran.

Baca juga: Rapat Paripurna DPR, Anggota Dewan Interupsi soal Bencana Karhutla

Supriadi menyampaikan, perusahaan ini tidak menyiagakan petugas pemadaman kebakaran yang cukup untuk mencegah kebakaran.

"PT BHL mengelola kawasan Hutan Produksi Lalan, dianggap lalai dalam mencegah terjadinya kebakaran, petugas pemadam hanya 6 orang untuk bertanggung jawab terhadap lahan seluas sekitar 2.500 hektar," ujar dia. 

Dengan begitu, ada 5 perusahaan dan 218 orang yang ditetapkan sebagai tersangka karhutla di Sumatera dan Riau.

Jumlah itu bertambah dari total 185 tersangka individu dan 4 perusahaan pada Senin (16/9/2019) kemarin.

Rinciannya, ada 47 tersangka yang ditetapkan Polda Riau. Kemudian, satu perusahaan yang menjadi tersangka di karhutla adalah PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS).

Baca juga: Sebanyak 1.704 Warga Batam Menderita ISPA Akibat Kebakaran Hutan di Riau

Selanjutnya, untuk daerah Sumsel, selain satu perusahaan itu, ada 27 tersangka individu.

Lalu, sebanyak 14 tersangka terkait karhutla di Jambi dan 4 tersangka di Kalimantan Selatan.

Untuk daerah Kalimantan Tengah, polda setempat menetapkan 65 orang dan PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK) sebagai tersangka.

Terakhir, sebanyak 61 tersangka dan dua korporasi menjadi tersangka di Kalimantan Barat. Dua perusahaan yang menjadi tersangka di Kalbar yakni PT SISU dan PT SAP.

Saat ini, aparat kepolisian beserta TNI, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan pemerintah daerah berusaha menangani karhutla tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi 'Online' Pekan Depan

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi "Online" Pekan Depan

Nasional
Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Nasional
Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Nasional
Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Nasional
Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

Nasional
Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

Nasional
Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

Nasional
Kubu Prabowo Anggap 'Amicus Curiae' Sengketa Pilpres sebagai Bentuk Intervensi kepada MK

Kubu Prabowo Anggap "Amicus Curiae" Sengketa Pilpres sebagai Bentuk Intervensi kepada MK

Nasional
Sidang Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Sidang Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Nasional
Ajukan 'Amicus Curiae', Arief Poyuono Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Ajukan "Amicus Curiae", Arief Poyuono Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Nasional
Optimistis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Optimistis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Nasional
Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Nasional
Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com