JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah tersangka individu dan perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera dan Kalimantan bertambah.
Hingga Selasa (17/9/2019), polisi telah menetapkan 218 orang dan 5 perusahaan sebagai tersangka.
Jumlah itu bertambah dari total 185 tersangka individu dan 4 perusahaan pada Senin (16/9/2019) kemarin.
Baca juga: Jokowi Klaim Telah Lakukan Upaya Ini untuk Padamkam Kebakaran Hutan di Riau
"Sudah ada 218 tersangka perorangan, sudah ditetapkan, dan lima korporasi," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa.
Dedi merinci, terdapat 47 tersangka yang ditetapkan Polda Riau. Jumlah ini sama seperti Senin kemarin.
Polda Riau juga menetapakan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) sebagai tersangka.
Sementara Polda Sumatera Selatan menetapan 27 tersangka individu dan satu korporasi.
"Tambahan satu korporasi dari Polda Sumsel, nanti inisialnya akan disampaikan kemudian," katanya.
Lalu, sebanyak 14 tersangka terkait karhutla di Jambi, dan 4 tersangka di Kalimantan Selatan.
Di Kalimantan Tengah, Polda setempat menetapkan 65 orang dan PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK) sebagai tersangka.
Baca juga: Tinjau Lokasi Kebakaran Hutan di Riau, Jokowi Berpesan Ini...
Terakhir, sebanyak 61 tersangka dan dua korporasi menjadi tersangka di Kalimantan Barat. Dua perusahaan yang menjadi tersangka di Kalbar adalah PT SISU dan PT SAP.
Saat ini, aparat kepolisian beserta TNI, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan pemerintah daerah berusaha menangani kebakaran hutan dan lahan. Sementara, penegakan hukum, katanya, merupakan langkah terakhir.
"Kemudian penegakan hukum adalah ultimum remedium merupakan suatu langkah terakhir tujuan dalam rangka memitigasi agar para pelaku baik kelompok atau perorangan tidak mengulangi perbuatannya," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.