JAKARTA, KOMPAS.com - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, KPK seolah dikebiri selepas kesepakatan antara DPR dan pemerintah yang akan segera mengesahkan revisi UU KPK.
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo menyatakan, revisi UU KPK akan melemahkan KPK yang dianggap akan memberi angin segar bagi para koruptor.
"Hanya koruptor yang akan tertawa melihat KPK menjadi lemah seperti ini. Mereka seolah-olah menemukan kebebasan setelah 16 tahun dalam ketakutan akibat bayang-bayang OTT KPK," kata Yudi dalam keterangan tertulis, Selasa (17/9/2019).
Baca juga: Kapan Revisi UU KPK Disahkan? Ini Penjelasan DPR
Yudi berpendapat, apabila RUU KPK disahkan, maka ada nilai-nilai KPK yang akan tergerus. Ia pun menyebut segenap pegawai KPK merasa sedih atas situasi tersebut.
Oleh karena itu, Yudi mengatakan, pihaknya akan menggelar aksi renungan di Gedung Merah Putih KPK malam nanti.
"Karena entah besok KPK akan dimiliki siapa. Karena dengan revisi ini, KPK tidak seperti dulu lagi, gedung tetap ada namun nilai-nilainya tergerus," ujar dia.
Sebelumnya, DPR dan pemerintah telah menyepakati poin-poin revisi UU KPK dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) di ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).
"Ada beberapa hal-hal pokok yang mengemuka dan kemudian disepakati dalam rapat panja," ujar Ketua Tim Panja DPR Revisi UU KPK Totok Daryanto saat menyampaikan laporan hasil rapat.
Ada tujuh poin perubahan yang telah disepakati dalam revisi UU KPK.
Pertama, soal kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif dan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya tetap independen.
Kedua, terkait pembentukan Dewan Pengawas. Ketiga, mengenai pelaksanaan fungsi penyadapan oleh KPK.
Keempat, mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh KPK.
Baca juga: TII: Revisi UU KPK Berita Buruk bagi Masa Depan Investasi Indonesia
Kelima, koordinasi kelembagaan KPK dengan aparat penegak hukum yang ada dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
Keenam, terkait mekanisme penyitaan dan penggeledahan. Ketujuh, sistem kepegawaian KPK.
Dengan demikian, pembahasan akan dilanjutkan dengan Rapat Kerja antara Baleg DPR dan pemerintah untuk mendengarkan pandangan seluruh fraksi.
Setelah itu, pembahasan revisi UU KPK akan dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.