JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Oke Nurwan untuk diperiksa pada Selasa (17/9/2019) hari ini.
Oke akan diperiksa atas statusnya sebagai mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag dalam kasus suap pengurusan izin impor bawang putih.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IYD (anggota Komisi VI DPR, I Nyoman Dhamantra)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Baca juga: Suap Impor Bawang Putih, KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Nyoman Dhamantra
Selain Oke, KPK juga dijadwalkan memeriksa seorang pihak swasta bernama Made Ayu Ratih dalam kasus yang sama.
Kasus ini bermula dari serangkaian operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK, beberapa waktu lalu.
Penyidik mendapat informasi adanya transaksi suap terkait pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019.
Baca juga: Ini Langkah Mentan Amran Terkait Kasus Suap Impor Bawang Putih
Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni anggota DPR Komisi VI I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri dan Elviyanto sebagai penerima suap.
Selain itu, Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi dan Zulfikar sebagai pemberi uang suap.
I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri dan Elviyanto diduga menerima uang suap sebesar Rp 2 miliar melalui transfer untuk mengurus kuota impor bawang putih dari Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi dan Zulfikar.
"DDW (Doddy Wahyudi) mentransfer Rp 2 miliar ke rekening kasir money changer milik INY (Nyoman). Uang Rp 2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus SPI (Surat Persetujuan Impor)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Kamis (8/8/2019).